
Banjarmasin, habarbanjar — Kasus yang menyeret nama Babeh Aldo terus memicu perdebatan publik. Hari ini, sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Banjarmasin, guna menuntut penghentian proses hukum terhadap figur tersebut.
Menanggapi aksi massa itu, Ketua LSM Kelompok Asosiasi Advokasi Masyarakat Indonesia (KAKI) Kalsel, Husaini, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kendati ada desakan dari simpatisan, perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara harus tetap dikedepankan. Menurutnya, laporan dari masyarakat yang merasa haknya dilanggar oleh Babeh Aldo patut dihormati dan diproses secara adil oleh pihak kepolisian.
Seiring dengan proses hukum yang terus berjalan, Husaini mengimbau seluruh pihak untuk turut menjaga kondusivitas serta memberikan ruang penuh bagi para penyidik agar dapat bekerja secara profesional.
”Imbauan ini penting guna mencegah adanya opini liar maupun tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya penegakan hukum. Dalam tahap penyidikan ini, kepolisian tengah fokus untuk menggali keterangan dan memanggil sejumlah saksi. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk mempercayakan proses tersebut kepada pihak yang berwenang,” ujar Husaini.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat untuk membedakan antara hak berdemokrasi dan tindakan yang berpotensi melawan hukum. Husaini memaparkan bahwa publik memang diizinkan untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat karena dijamin oleh undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar aksi-aksi penyampaian pendapat tersebut tidak sampai mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia memperingatkan bahwa segala bentuk tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung menghalangi tugas penyidik—seperti mencegah saksi untuk hadir atau memberikan keterangan—dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.
”Jangan sampai kita dengan aksi-aksi itu seakan-akan menghalang-halangi penyidikan. Kalau prosesnya terhambat, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice (perintangan penyidikan), dan hal itu merupakan sebuah tindak pidana,” tegas Husaini.