HABARBANJAR,BANJARMASIN – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Balangan dan Tanahbumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) akan kembali digelar tahun depan jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong.
Aturan ini telah disepakati Bersama antara KPU Bersama Komisi II DPR saat rapat dengan pendapat (RDP), Rabu (11/9/2024).
Dikonfirmasi oleh Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa “Turunan dari hasil RDP itu tentu diimplementasikan kepada semua kabupaten kota, termasuk provinsi,” katanya.
Walaupun demikian, Andi mengaku belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan Pilkada ulang tersebut karena masih menunggu arahan dari Pusat. Jadi kita tunggu saja.
RDP tersebut juga diikuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama KPU RI, Kemendagri, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai PKPU yang mengatur hal tersebut, pada rapat kerja selanjutnya.
Komisi II bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dan DKPP akan membahas lebih lanjut terkait hal ini pada rapat bersama pada 27 September mendatang.
Sebagai informasi bahwa KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.