HABARBANJAR, KAB. TABALONG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Tabalong gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama MUI Kecamatan di Balai Rakyat Dadung Sukhrowardi, Pendopo Bersinar Pembataan, Sabtu (09/11/2024). Rakor tersebut bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi adanya penyebaran ajaran sesat atau menyimpang di Kab. Tabalong.
Ketua MUI Kab. Tabalong, Sabilar Rusdi, mengatakan bahwa rakor ini merupakan tindaklanjut dari Sosialisasi MUI Kalsel No. 01 tahun 2024 tentang Ajaran Menyimpang, dalam rangka mengantisipasi ajaran menyimpang atau sesat.
“Tujuan dari rakor ini adalah untuk mengantisipasi dan mewaspadai adanya ajaran menyimpang atau aliran sesat yang telah terjadi di daerah Hulu Sungai Selatan dan Kota Banjarmasin,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa sejauh pantauan MUI Kab. Tabalong di Bumi Sarabakawa, belum adanya ajaran yang menyimpang. Meskipun demikian, pihaknya terus berusaha agar penyebaran agama di Kab. Tabalong tetap sesuai dengan syariat Islam.
Diketahui, Rakor tersebut dihadiri sekitar 40 peserta dari MUI Kecamatan se-Kab. Tabalong yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Komisi Fatwa, serta Kepala Bidang MUI Kab. Tabalong. Turut juga diisi dua pemateri, yakni H. Asfiani Norhasani LC, MH, dan H. Syarif Fahriyadi LC, Bidang Fatwa MUI Prov. Kalsel.