BANJARBARU, habarbanjar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru tak ada tambahan pemilih.
Mengacu dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemilih tidak bisa memilih ke TPS lain atau hanya bisa memilih pindah ke TPS sesuai DPT asal, atau kembali ke TPS terdaftar.
DPT Pilkada Banjarbaru sesuai dengan jumlah pada Pilkada 27 November 2024 yakni sebanyak 195.819 pemilih, terdiri dari 95.498 pemilih laki-laki dan 100.321 pemilih perempuan.
“Saat ini kami masih melakukan pencermatan terkait jumlah pemilih yang pindah memilih di Pilkada lalu,” ungkap Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalsel, Arif Mukhyar.
Arif menegaskan, sesuai keputusan MK lalu, KPU Kalsel akan mengaktifkan kembali PPK dan PPS untuk memberikan layanan dan bantuan pelaksanaan pindah memilih.
Sementara itu, pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru telah ditetapkan melalui surat resmi KPU RI Nomor 486/PL.02-SD/06/2025 yang ditandatangani pada 4 Maret 2025 oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan penyelenggaraan direncanakan pada 19 April 2025 mendatang.
Diketahui, KPU RI menunjuk KPU Kalsel sebagai pihak yang mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Banjarbaru dalam penyelenggaraan PSU nantinya.