BeritaSosial

Ramah Dompet, Kalsel Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Juni 2025 Mendatang

29

Penulis : FM

Sejumlah provinsi di Indonesia membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB)—artinya denda atas keterlambatan pembayaran akan dihapus, bahkan di beberapa wilayah pokok pajaknya juga ikut dibebaskan.

Tujuan program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.

Lewat skema ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu menanggung beban denda atau tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Pemprov Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak kendaraan sejak 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

Diskon berlaku untuk pelat hitam/putih dan kuning, dan denda keterlambatan dikurangi dari 25 persen menjadi hanya 1% per bulan. Juga diberikan gratis BBN-KB II, dan tidak ada kenaikan tarif pajak tahun ini.

Exit mobile version