BeritaHukumKota Banjarbaru

Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat oleh Dua Pemohon, LPRI Kalsel dan Prof. Udiansyah

46

Penulis: V

Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat oleh Dua Pemohon, LPRI Kalsel dan Prof. Udiansyah

 

HABAR BANJAR – Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang menyatakan pasangan Hj Erna Lisa Halaby-Wartono unggul dari kotak kosong, resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Dua gugatan hasil PSU Banjarbaru di MK dimohonkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) selaku Pemantau dan seorang pemilih sekaligus warga Banjarbaru, Prof Ir H Udiansyah MS.

Pengajuan tercatat di Laman MK dengan Akta Pengajuan Elektronik Nomor 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan Nomor 9/PAN.MK/e-AP3/04/2025. Kedua permohonan didaftarkan secara bersamaan tanggal 23 April 2025.

Tim Hukum Hanyar menyebutkan bahwa kedua pemohon tersebut mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 yang menetapkan hasil PSU Pilkada Banjarbaru Tahun 2024, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025. Hasil PSU Pilkada Banjarbaru sebagai berikut. Pertama, Paslon Nomor 1 meraih 56.043 suara. Kotak kosong berisi 51.415 suara. Total suara sah adalah 107.458 suara. Sedangkan total suara tidak sah sebanyak 3.358 suara.

Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa Pilkada Banjarbaru pada 27 November 2024 melanggar pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 serta prinsip-prinsip Pemilu yang adil dan bebas, sebagaimana tercantum dalam paragraf 3.18.2 halaman 241.

“Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 telah melanggar pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melanggar asas Pemilu, khususnya asas “adil” dan asas “bebas” dikarenakan tidak adanya keadilan bagi para pemilih, serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1, sehingga haruslah dibatalkan,” ujar Denny Indrayana.

Namun lanjut, Denny, PSU yang diselenggarakan untuk memperbaiki pelanggaran justru kembali diwarnai praktik politik uang yang diduga dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Lisa Halaby-Wartono, melawan kolom kosong. “Praktik ini tentu mencederai asas pemilu yang jujur dan adil serta merugikan masyarakat Banjarbaru,” tuturnya.

“Permohonan ini akan memaparkan bagaimana kekuatan politik uang dijadikan strategi utama pemenangan, sehingga demokrasi tidak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat, melainkan berubah menjadi ‘DUITokrasi’ (kedaulatan uang),” ucapnya.

Dalam permohonannya, Tim Hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru. Selain itu, juga memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak.

“Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Hanyar meminta KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada bulan Agustus 2025,” pungkasnya.

Gugatan Hasil Pilwali Banjarbaru ke Mahkamah Konstusi

Tanggal 23 April 2015

– 16.10 WIB, LPRI Kalsel (Lembaga Pemantau Pemilu)

– 16.19 WIB, Prof Udiansyah (Pemilih di Banjarbaru)

Exit mobile version