
KOTABARU – Setelah sempat diwarnai aksi unjuk rasa dan ketegangan industrial, manajemen PT Hillcon Jaya Sakti akhirnya menuntaskan kewajiban pembayaran tunggakan gaji bagi ribuan karyawannya di Kotabaru. Langkah ini diambil perusahaan menyusul serangkaian mediasi intensif yang melibatkan pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
Kejelasan Hak Ribuan Pekerja
Persoalan bermula ketika sekitar 1.694 karyawan mengalami keterlambatan pembayaran gaji yang memicu gejolak di lingkungan kerja. Namun, melalui koordinasi ketat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta DPRD Kotabaru, pihak manajemen berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh hak finansial pekerja sebelum operasional mereka di wilayah tersebut berakhir.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, yang memimpin langsung jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus ini, memberikan keterangan mengenai hasil akhir desakan legislatif terhadap perusahaan.
“Kami tegaskan sejak awal bahwa keringat buruh tidak boleh tertunda pembayarannya. Setelah melalui proses yang cukup alot, pihak manajemen PT Hillcon telah merealisasikan pembayaran gaji yang sempat tertunggak. Ini adalah kemenangan bagi hak-hak normatif pekerja di Kotabaru,” ujar Syairi.
Pernyataan Manajemen PT Hillcon
Pihak perusahaan mengakui adanya kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan tersebut, namun mereka menekankan tanggung jawab penuh untuk tidak meninggalkan utang gaji kepada para pekerja.
Perwakilan Manajemen PT Hillcon Jaya Sakti dalam keterangannya saat proses mediasi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Kami memastikan bahwa seluruh hak gaji pokok karyawan telah diproses dan disetorkan ke rekening masing-masing pekerja. Meskipun kontrak operasional kami di site ini telah berakhir, kami berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban finansial tanpa ada yang terlewatkan,” ungkap perwakilan manajemen.
Dukungan Disnakertrans Kotabaru
Disnakertrans Kotabaru turut mengawal proses ini untuk memastikan data karyawan yang dibayarkan sesuai dengan daftar absen dan kontrak kerja yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Kotabaru, Saperiani, S.ST, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau arus kas pembayaran tersebut hingga karyawan benar-benar menerima haknya.
“Kami telah menerima laporan bahwa dana untuk gaji karyawan sudah masuk ke tahap penyelesaian akhir. Tugas kami adalah memastikan tidak ada satu pun pekerja yang terabaikan haknya di tengah proses transisi penutupan operasional perusahaan ini,” jelasnya.
Penyelesaian Menyeluruh
Dengan terbayarkannya gaji ini, beban finansial ribuan keluarga karyawan PT Hillcon kini telah terangkat. Bersamaan dengan itu, perusahaan juga telah melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp6,8 Miliar melalui jalur hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru, sehingga seluruh hak jaminan sosial karyawan kini dalam status aktif dan dapat diklaim.