BeritaPolitik

Resmi PKS Usung Muhidin-Hasnur Pada Pilgub Kalsel 2024

168

Resmi PKS Usung Muhidin-Hasnur Pada Pilgub Kalsel 2024

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendukung pasangan Muhidin dan Hasnur (MH2024) untuk maju di Pilkada Kalsel 2024.

Tak hanya surat rekomendasi, pasangan ini menerima dukungan PKS dalam bentuk model B1-KWK yang digunakan sebagai salah satu syarat mendaftar ke KPU.

Penyerahan formulir B1-KWK bertanda tangan Presiden PKS dan bermaterai itu saat Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS di Aula Nusantara, ICE BSD City, Tangerang, Selasa (20/8).

Muhidin-Hasnur didampingi Sekjen DPP PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi dan Ketua DPW PKS Kalsel Jaf’ar, serta jajaran pengurus DPP PKS.

Tak hanya Pilkada Kalsel, pada saat yang sama DPP PKS juga menyerahkan dukungan kepada bakal calon kepala daerah bupati, wali kota dan gubernur di seluruh Indonesia. Jumlah keseluruhannya sebanyak 368 surat dukungan.

Model formulir B1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, atau bupati dan wakil bupati.

Surat ini berisi nama pendukung beserta identitasnya dan pernyataan dukungan terhadap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Form B1-KWK merupakan legitimasi dukungan resmi parpol untuk bakal pasangan calon.

Bukan tidak mungkin nanti, calon pasangan yang telah mendapatkan surat tugas, surat rekomendasi atau surat keputusan dari parpol, ternyata tidak mendapatkan formulir model B1-KWK, dengan kata lain, parpol berubah sikap mendukung pasangan lainnya.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, dalam pengusungan calon kepala daerah PKS menggunakan sistem bottom up.

Bakal calon kepala daerah bupati dan wali kota diminta langsung berkomunikasi dan berhubungan dengan DPD PKS. Sedangkan untuk calon gubernur dan wakil gubernur berkomunikasi dengan DPW PKS.

“Setelah itu baru dikirimkan surat dari DPW ke DPP, dan kemudian dibahas oleh tim profesional dan independen. Kemudian dilihat kredibilitas, kapasitas, dan elektabilitas yang dimiliki oleh calon yang akan diusung,” kata Ahmad Syaikhu.

“PKS memberikan model B Persetujuan parpol KWK yang akan diberikan kepada bapak ibu sekalian. Dokumen ini yang menjadi persyaratan untuk diserahkan ke KPU,” katanya lagi.

Exit mobile version