HABARBANJAR — Atas putusan hakim Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura memberikan vonis hukuman bersalah kepada Sumardi (63), petani asal Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, yang berkonflik dengan lahan dengan perusahaan tambang batu bara.
Dari ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Rabu (20/11/2024) siang, hakim memutus terdakwa Sumardi dengan vonis 5 bulan hukuman masa percobaan atas kasus pidana pengancaman di area tambang batu bara. Demikian, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se Kalimantan Selatan melakukan unjuk rasa di halaman PN Martapura, Rabu (20/11/2024) siang.
Tepat di pinggir jalan A Yani, puluhan massa unjuk rasa menyampaikan orasi serta keresahan atas sikap aparat penegak hukum yang dirasa tak adil dalam memutus perkara ini.
“Untuk bertani saja di lahan kosong yang tidak dipakai malah dikriminilisasi,” ujar Paulus Alvius Blesia kordinator aksi. Mereka menginginkan hukum dalam negeri memihak kepada rakyat jelata. “Ini sama sekali tidak berdasar, tidak memanusiakan manusia,” tambahnya.
Dalam nota pembelaaan terdakwa melalui kuasa hukum mengatakan bahwa petani kecil Sumardi murni tidak bersalah. Kemudian dari amar dan subsider, mahasiswa meminta agar terdakwa dibebaskan tanpa bersyarat dengan pertimbangan usia hingga kondisi kesehatan terdakwa. “Kami di sini menyampaikan keberatan atas putusan yang diputus hari ini,” ujar salah satu masa aksi, menyampaikan orasinya.
Sementara di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HST), dihari yang sama Aksi solidaritas mengkawal berjalannya persidangan kasus Sumardi, seorang petani yang dikriminalisasi perusahaan tambang juga digelar di Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Rabu (20/11/2024).
Aksi diam dengan membawa sebuah patung petani bertuliskan “kebunku dirusak aku diadili” dan “petani menangis di negeri agraris” itu digelar Reza seorang diri mewakili Fraksi Rakyat Banua Enam. Aksi ini merupakan bentuk dukungan agar petani Sumardi yang disidang di PN Martapura segera dapat dibebaskan tanpa syarat. Mengingat sidang pembacaan putusan hari ini sedang berjalan.
Kepada awak media, Reza mengatakan, seperti aksi sebelumnya, pihaknya hanya ingin agar Sumardi dibebaskan dari segala tuntutan alias dibebaskan syarat. Apalagi Sumardi ini merupakan petani yang dikriminalisasi, yang ladangnya dirusak oleh salah satu perusahaan tambang batubara, namun malah ia diadi li dengan pasal pengancaman.
“Aksi hari ini, saya ditemani dua orang-orangan layaknya petani, sementara kawan-kawan yang lain ke PN Martapura menggelar aksi di sana bersama kawan-kawan dari berbagai daerah,” paparnya.
Pihaknya memilih aksi simbolis di Barabai, agar kasus yang dialami oleh Sumardi ini bisa diketahui oleh warga Hulu Sungai Tengah (HST). Menurutnya, inilah salah satu dampak negatif apabila di daerah HST nantinya ada perusahaan batubara maupun perusahaan perkebunan sawit.
“Konflik agraria yang berujung kekerasan atau penjara mengancam ruang hidup kita bisa saja nanti terjadi,” ujarnya.