HABARBANJARA, Banjarmasin — Dua tersangka dalam kasus gratifikasi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni ugeng Wahyudi dan Andi Susanto dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Keduanya merupakan tahanan KPK di Jakarta, dan tiba di Banjarmasin Rabu (11/12/2024) dan dibawa menggunakan mobil tahanan milik Polda Kalsel. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalsel, Said Mahdar pun membenarkan hal ini.
“Iya, ada dua orang tahanan yang dititipkan,” ujarnya.
Said Mahdar menambahkan bahwa dua tahanan titipan KPK tersebut tiba di lapas yang juga dikenal dengan nama Lapas Teluk Dalam ini sekitar pukul 11.00 WITA lewat. “Yang mengantar ada dari KPK dan dari kepolisian yang mengawal,” jelasnya.
Said Mahdar sendiri mengaku tidak mengetahui secara persis terkait dengan proses persidangan nantinya. Termasuk berapa lama penitipan tahanan akan dilaksanakan.
Disinggung mengenai apakah akan ada kemungkinan tersangka lainnya yang akan dititipkan lagi oleh KPK, Said Mahdar pun mengaku tidak mengetahui.
“Kalau memang dikirim (titip,red) lagi tentu kami terima. Sesuai dengan surat, lengkap dengan berkasnya sesuai SOP maka akan kami terima,” pungkasnya.