BANJARMASIN, habarbanjar – Pemerintah terus mengupayakan stabilitas ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi global yang kompleks. Pemerintah sendiri telah merumuskan sejumlah kebijakan yang berorientasi pada perlindungan tenaga kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Regulasi tersebut meningkatkan manfaat bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Wamenaker) Immanuel E. menjelaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi gelombang PHK dalam negeri. Beberapa strategi dan langkah konkret yang akan ditempuh antara lain:
1. Revitalisasi Program Padat Karya Pemerintah akan mengalokasikan anggaran tambahan untuk program padat karya di sektor infrastruktur, perkebunan, dan perikanan guna menyerap tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK massal. Program ini ditargetkan mampu menyerap puluhan ribu tenaga kerja dalam waktu dekat.
2. Insentif Bagi Perusahaan yang Merekrut Buruh Ter-PHK Memberikan insentif pajak dan keringanan biaya produksi bagi perusahaan yang merekrut pekerja yang telah di-PHK.
3. Perluasan Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Eks Pekerja Pemerintah akan memperlancar syarat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah serta pendampingan usaha bagi mantan buruh yang ingin merintis bisnis kecil dan menengah.
4. Peningkatan Skema Pelatihan dan Sertifikasi Gratis Pemerintah memperluas program pelatihan dan sertifikasi gratis bagi buruh yang terkena PHK. Program ini berfokus pada keahlian di bidang manufaktur, digitalisasi, dan energi terbarukan, yang diyakini menjadi sektor dengan potensi pertumbuhan tinggi di masa depan.
5. Penyusunan Kebijakan Perlindungan Ketenagakerjaan yang lebih ketat Pemerintah akan mengkaji ulang mengenai aturan ketenagakerjaan agar buruh lebih terlindungi dari PHK massal di masa mendatang.
Berbagai langkah strategis ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengelola isu ketenagakerjaan secara konstruktif dengan kolaborasi yang sinergis antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan dampak PHK dapat diredam secara optimal.