HABARBANJAR, Kab. Banjar — Permasalahan tapal batas antara Kabupaten Banjar dan daerah sekitarnya, seperti Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut, telah menjadi isu yang kompleks dan berlarut-larut.
Ketidakjelasan batas wilayah ini tidak hanya memicu konflik antara pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat setempat yang merasa hak-haknya terancam.
Dalam konteks ini, berbagai faktor seperti kepentingan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, serta perbedaan persepsi tentang batas wilayah menjadi pemicu utama sengketa yang terjadi. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Selatan pun menunjukkan tantangan tersendiri, mengingat pentingnya penegasan batas untuk menjamin kepastian hukum dan pengelolaan wilayah yang lebih baik.
Namun, masyarakat Kalimantan Selatan tidak perlu khawatir lagi karena Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, telah memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan mengenai tapal batas di Kalimantan Selatan. “Hal pertama yang dilakukan ialah, memasang, merawat dan memelihara tanda batas bidang tanah yang dimiliki” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Muhammad Irfan, S.H., M.H. pada Rabu sore.
Selanjutnya Irfan menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kab Banjar Tahun 2023 sudah menghimbau masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
“Bagi tanah yg belum terdaftar agar segera pendaftarkan bidang tanahnya.” jelas Irfan.
Langkah ketiga ialah memeriksa keabsahan dokuman kepemilikan tanah baik sertifikat tanah, atau jual beli maupun dokumen lainnya. Sering kali ditemukan permasalahan tumpang tindih sertifikat akibat kelalaian pemilik tanah dalam memeriksa keabsahan dari suatu dokumen.
Terakhir, Irfan mengatakan agar aparat desa mencantumkan atau melampirkan koordinat lokasi tanah pada setiap pembuatan surat pernyataan penguasaan bidang tanah. Minimnya pemahaman dan keterampilan teknis aparat desa dalam melakukan pemetaan dan penetapan batas wilayah, sering kali menjadi kendala dalam mencantumkan atau melampirkan koordinat lokasi tanah pada setiap pembuatan surat pernyataan penguasaan bidang tanah.