HABAR BANJAR – Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan pernyataan mengejutkan dalam sidang perkara hukum yang menjerat pemilik usaha Mama Khas Banjar, Firly Norachim, di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Ia mengaku bertanggung jawab atas persoalan yang menimpa Firly dan meminta majelis hakim mempertimbangkan pendekatan pembinaan ketimbang pemidanaan.
Dalam kapasitasnya sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, Menteri Maman menilai kasus ini mencerminkan lemahnya edukasi hukum bagi pelaku UMKM yang sebagian besar berasal dari latar belakang non-akademik.
“Kalau ditanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam persoalan ini, saya jawab: saya, bukan mereka. Ini bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi para pelaku usaha kecil,” ujar Maman dalam sidang, dikutip dari akun resmi @kementerianumkm.
Firly Norachim ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena sejumlah produk makanannya tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Ia didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i.
Akibat kasus tersebut, toko Mama Khas Banjar resmi ditutup sejak 1 Mei 2025 dan 11 karyawan kehilangan pekerjaan. Firly, yang sebelumnya dikenal sebagai pelaku UMKM lokal inspiratif, kini tengah menanti putusan majelis hakim.
Meski menghadapi proses hukum, Firly tetap menunjukkan sikap kooperatif dan legawa.
“Ikhtiar terus kami lakukan, namun saya juga ikhlas dengan keputusan majelis hakim nantinya,” kata Firly.
“Ini menjadi pembelajaran mahal agar kami dan pelaku UMKM lainnya bisa memperbaiki kekurangan dalam menjalankan usaha.”
Menteri Maman dalam pernyataannya menekankan bahwa pemerintah memiliki tugas untuk memberikan pemahaman hukum yang memadai kepada pelaku UMKM, agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Mereka adalah pengusaha mikro yang belum tentu memahami aspek legal usaha. Di sinilah peran kami sebagai pemerintah,” tegasnya.
Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat dan komunitas pelaku UMKM. Banyak pihak menilai bahwa sanksi administratif lebih tepat diberikan dalam pelanggaran bersifat teknis, apalagi jika pelaku menunjukkan iktikad baik untuk memperbaiki kesalahan.