Berita

Kalimantan Selatan Masuk Daftar Wilayah Peredaran Beras Tak Sesuai Standar

14
×

Kalimantan Selatan Masuk Daftar Wilayah Peredaran Beras Tak Sesuai Standar

Share this article

Penulis: V

Kalimantan Selatan Masuk Daftar Wilayah Peredaran Beras Tak Sesuai Standar

HABAR BANJAR — Kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras kini merambah Kalimantan Selatan. Dalam pengawasan terbaru oleh Satgas Pangan Bareskrim Polri, ditemukan sejumlah produk beras dari berbagai produsen besar nasional yang tidak memenuhi standar mutu dan volume sebagaimana tercantum dalam label kemasan. Kalimantan Selatan menjadi salah satu daerah tempat pengambilan sampel yang kemudian dikonfirmasi mengandung indikasi pelanggaran.

Empat Produsen Ditengarai Langgar Standar Mutu

Satgas Pangan Bareskrim Polri memeriksa empat perusahaan besar atas dugaan pelanggaran mutu dan takaran pada produk beras mereka:

  • Wilmar Group, dengan merek seperti Sania, Sovia, Fortune, dan Siip. Sampel beras dari Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Jabodetabek menunjukkan indikasi pelanggaran.

  • PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ), produsen beras seperti Alfamidi Setra Pulen, Premium Setra Ramos, Pulen Wangi, dan Setra Ramos. Sampel dari Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat diduga tidak sesuai mutu.

  • PT Belitang Panen Raya, pemilik merek Raja Platinum dan Raja Ultima. Dugaan pelanggaran berdasarkan sampel dari Sulsel, Jateng, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek.

  • PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group), dengan merk Ayana, diperiksa atas sampel dari Yogyakarta dan Jabodetabek yang menunjukkan indikasi ketidaksesuaian mutu dan takaran.

Modus yang digunakan oleh para pelaku cukup beragam. Di antaranya, berat beras dalam kemasan yang semestinya 5 kilogram ternyata setelah ditimbang hanya sekitar 4,5 kilogram. Selain itu, beras biasa atau kualitas medium kerap dikemas dan dijual sebagai beras premium dengan selisih harga yang cukup signifikan, yakni antara dua hingga tiga ribu rupiah per kilogram. Hal ini tentu merugikan konsumen dalam skala besar, baik dari segi ekonomi maupun kepercayaan terhadap produk pangan dalam negeri.

Menurut Brigjen Pol Helfi Assegaf selaku Kepala Satgas Pangan, kasus ini tengah ditangani secara menyeluruh dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya terhadap produk dan kemasan, tetapi juga terhadap dokumen dan izin edar perusahaan. Ia memastikan bahwa langkah-langkah tegas akan diambil guna memberi efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri pangan nasional.

Badan Pangan dan DPR RI turut menyuarakan keprihatinan mereka. Pemerintah telah menyerahkan data 212 merek beras yang tidak memenuhi standar ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Di sisi lain, para wakil rakyat mendesak agar hasil pemeriksaan dipublikasikan secara transparan demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga pangan.

Hingga sekarang, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait temuan ini. Namun, keterlibatan Kalsel dalam pengambilan sampel menunjukkan bahwa distribusi produk beras bermasalah tersebut sudah menyentuh pasar lokal. Warga diimbau agar lebih cermat saat membeli produk beras kemasan, dengan memeriksa kesesuaian label dan berat isi sebenarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *