Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan kembali akan menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin, 13 Oktober 2025 mendatang.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes sebelumnya yang menyoroti penanganan perkara dugaan penipuan jual beli batu bara senilai lebih dari Rp7 miliar, yang dinilai belum mencerminkan keadilan bagi semua pihak.
Dalam surat pemberitahuan bernomor 12/KAKI-KALSEL/2025, yang ditandatangani oleh Ketua KAKI-Kalsel, Akhmad Husaini SH MA, serta ditujukan kepada Kapolresta Banjarmasin, disebutkan bahwa aksi damai ini akan berlangsung mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai, dengan perkiraan jumlah peserta mencapai 500 orang.
Menurut Husaini, aksi tersebut bertujuan untuk menekan majelis hakim PN Banjarmasin agar bersikap tegas dan transparan dalam memproses perkara dugaan penipuan yang menyeret dua terdakwa, Rendy Aditya Utama ST, Direktur PT Aglomin, dan Richard Arief Muliadi.
Keduanya diduga menipu PT SBA milik Insan Y dalam transaksi batu bara bernilai miliaran rupiah. Kasus ini kini tengah disidangkan di PN Banjarmasin dengan nomor perkara 387/Pid.Sus/2025/PN Bjm untuk Rendy, dan 594/Pid.B/2025/PN Bjm untuk Richard.
Dalam pernyataannya, KAKI-Kalsel menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum antara kedua terdakwa. Rendy telah ditahan di Rutan Kalsel, sedangkan Richard disebut hanya menjalani penahanan rumah di Jakarta.
“Kami melihat hukum tampak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Padahal rekan satu kasusnya sudah ditahan di Rutan Kalsel,” ujar Husaini dalam siaran pers, Senin (6/10/2025).
KAKI-Kalsel juga mendesak agar Richard Arief Muliadi segera dipindahkan ke Rutan Kalsel, serta meminta agar majelis hakim menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, lembaga antikorupsi ini turut menyoroti Ayu Tantri Rachmawati, yang dinilai mengetahui kasus tersebut namun kerap mangkir dari persidangan dengan alasan sakit.
“Kami menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Richard diduga kuat menjadi otak di balik penipuan Rp7 miliar ini,” lanjut Husaini.
Surat pemberitahuan aksi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua PN Banjarmasin, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta arsip internal KAKI-Kalsel.
KAKI-Kalsel menegaskan bahwa aksi yang akan digelar merupakan aksi damai yang bertujuan untuk menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam proses hukum di Kalimantan Selatan.
“Aksi ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keadilan. Penegakan hukum harus adil, tanpa intervensi, dan tidak pandang bulu,” pungkas Husaini.