Awas Jeratan ‘Investasi Maut’, Pekerja Muda Jadi Incaran Utama Penipuan Digital
Di tengah tren gaya hidup mandiri secara finansial (financial freedom), generasi Z dan milenial kini menjadi target empuk berbagai modus investasi digital bodong. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memperingatkan para pekerja muda agar tidak terjebak iming-iming keuntungan instan yang justru berujung pada hilangnya tabungan hasil jerih payah mereka.
Teknologi yang semakin canggih kini dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengemas penipuan dalam bentuk aplikasi yang terlihat profesional. Mulai dari robot trading, aset kripto palsu, hingga lowongan kerja paruh waktu berkedok investasi.
Modus yang Sering Menjebak Anak Muda
Berdasarkan data terbaru di tahun 2025-2026, terdapat beberapa modus utama yang paling sering memakan korban dari kalangan pekerja muda:
-
Iming-iming Keuntungan Tetap (Fixed Return): Menjanjikan bunga atau profit besar (misalnya 10-30% per bulan) tanpa risiko. Padahal, dalam investasi riil, high return selalu dibarengi dengan high risk.
-
Skema Ponzi & Money Game: Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari uang investor baru, bukan dari hasil usaha yang nyata.
-
Lowongan Kerja Palsu: Korban diminta melakukan “tugas” seperti memberikan like atau rating produk, namun diwajibkan menyetor sejumlah modal (top-up) dengan janji komisi besar yang akhirnya tidak bisa ditarik.
-
Influencer Endorsement: Penipu mencatut nama atau menggunakan testimoni palsu dari figur publik untuk membangun kepercayaan instan di media sosial.
Ciri-Ciri Investasi Digital yang Patut Dicurigai
Pekerja muda harus memiliki “radar” yang peka sebelum mentransfer dana. Berikut adalah bendera merah (red flags) yang perlu diwaspadai:
| Ciri Investasi Bodong | Penjelasan |
| Tidak Ada Izin OJK | Platform tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau Bappebti. |
| Janji Tanpa Risiko | Mengklaim modal aman 100% dan keuntungan pasti didapat. |
| Sistem Member-get-Member | Lebih fokus mencari anggota baru daripada mengelola produk. |
| Legalitas Tidak Jelas | Alamat kantor fiktif dan pengelola dana tidak transparan. |
Tips Aman Berinvestasi bagi Pekerja Muda
Pakar keuangan menyarankan prinsip “2L” sebelum memutuskan untuk berinvestasi:
-
Legal: Pastikan perusahaan atau aplikasinya memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang (OJK untuk pasar modal/P2P lending, atau Bappebti untuk kripto/komoditas). Anda bisa mengecek legalitas melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp di 081-157-157-157.
-
Logis: Pahami apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal secara bisnis. Jika terdengar terlalu muluk, biasanya itu adalah penipuan.
Catatan Penting: Gunakan selalu “uang dingin” (dana di luar kebutuhan pokok dan dana darurat) untuk berinvestasi, dan jangan pernah memberikan kode OTP atau PIN kepada siapapun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
Jangan biarkan ambisi untuk kaya cepat merusak masa depan finansial Anda. Selalu lakukan riset mendalam sebelum menaruh modal pada platform digital apapun.












