HABARBANJAR, Kota Banjarbaru — Pelaporan mengenai sejumlah perusahaan yang diduga terindikasi korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, oleh LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan. Demikian, Laporan tersebut diajukan bersamaan dengan 16 Eksekutif Daerah Walhi lainnya serta Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta pada Jumat (7/3/2025) lalu.
Secara keseluruhan, Walhi melaporkan 47 korporasi dengan total dugaan korupsi SDA mencapai Rp437 triliun.
Selain terindikasi melakukan korupsi, perusahaan-perusahaan ini juga disebut memicu berbagai konflik agraria dan permasalahan sosial di masyarakat, baik terhadap perusahaan itu sendiri maupun konflik horizontal antarwarga.
Empat perusahaan dari Kalsel yang dilaporkan bergerak di sektor industri ekstraktif, yakni pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit skala besar.
Keempat perusahaan tersebut berbasis di tiga daerah, yakni Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Kotabaru.
Direktur Walhi Kalsel, Raden Rafiq menegaskan, laporan ini hanya bagian kecil dari banyaknya pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup serta hak masyarakat adat dan petani lokal yang dilakukan oleh korporasi.
Menurutnya, eksploitasi SDA yang dilakukan secara masif oleh industri ekstraktif telah menyebabkan berbagai bencana ekologis, mulai dari pencemaran sungai, tanah longsor, hingga banjir yang semakin parah.
“Empat perusahaan yang kami laporkan ini hanya sebagian kecil dari banyaknya korporasi yang diduga kuat melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan dan hak masyarakat. Kami melihat bagaimana industri ekstraktif ini merusak lingkungan tanpa ada upaya pemulihan yang memadai, sementara masyarakat yang tinggal di sekitarnya justru semakin dirugikan,” ujar Raden, Senin (10/3/2025).
Ia juga menyoroti masifnya deforestasi yang terus terjadi demi kepentingan pertambangan dan perkebunan, baik melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun aktivitas ekspansi sawit di kawasan hutan dengan atau tanpa izin.
Selain itu, praktik tata kelola SDA yang buruk juga disebut beriringan dengan tindakan intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah perusahaan.
Walhi Kalsel mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengusut tuntas dan menegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan.
“Kami mendesak agar pemerintah tidak hanya sekadar menerima laporan ini, tetapi juga benar-benar melakukan penegakan hukum secara transparan dan berkeadilan. Jangan sampai kasus-kasus ini hanya berhenti di meja birokrasi tanpa ada tindakan nyata,” tegas Raden