HABARBANJAR.COM – Kab. Kotabaru, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kab. Kotabaru Tahun 2024.
Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Reza Andika Ihromi, mengungkapkan bahwa Kegiatan Operasi Gabungan Tim Pora bertujuan untuk pengamanan, pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian di wilayah Kab. Kotabaru sesuai amanat UU yang berlaku.
Reza menjelaskan bahwa Tim Pora akan melakukan pemeriksaan terhadap para TKA berupa kelengkapan dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung lainnya tekait keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah Kab. Kotabaru.
Lebih lanjut, Reza menambahkan bahwa pihaknya berharap dengan dilakukannya kegiatan Tim Pora ini dapat mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan baik dari pihak perusahaan maupun TKA itu sendiri. Selain itu, Tim Pora juga menjadi wadah untuk berkoordinasi dan bersinergi dalam pengawasan orang asing sesuai dengan tupoksi masing’s instansi.
Dengan pelaksanaan operasi ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta memastikan bahwa seluruh warga negara asing mematuhi hukum yang ada tanpa adanya pelanggaran di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Berdasarkan cek balance dengan data Imigrasi jumlah TKA yang berada di PT. MISAJA MITRA dan PT. JIABAO JITUAN INDONESIA sesuai.