Kab. KotabaruTeknologi

Akselerasi Pembangunan GI 150kV Tarjun, Jamin Keandalan Sistem Interkoneksi Kaltim-Kalsel

109
×

Akselerasi Pembangunan GI 150kV Tarjun, Jamin Keandalan Sistem Interkoneksi Kaltim-Kalsel

Share this article

HABARBANJAR, Kab. Kotabaru – PT PLN (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan Kalimantan khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan. Melalui akselerasi pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV Tarjun yang dilakukan oleh Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT), PLN menjamin peningkatan keandalan sistem kelistrikan interkoneksi Kaltim-Kalsel dengan skema looping jaringan.

Pembangunannya terus dipercepat untuk dapat selesai sesuai target yang telah ditetapkan yaitu tahun 2024 ini. Yang mana saat ini telah berhasil dilaksanakan energize pada bulan April 2024 sehingga telah dapat beroperasi untuk memenuhi kebutuhan listrik utamanya di Kalimantan Selatan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan pemilik lahan dan juga stakeholder terkait.

General Manager PLN UIP KLT Raja Muda Siregar menyampaikan hingga saat ini proses pembangunan GI 150kV Tarjun berjalan dengan lancar walaupun belum semua lahan di areal pembangunan telah dibebaskan. Hal tersebut dikarenakan masih membutuhkan verifikasi kepemilikan areal yang sebelumnya diidentifikasi sebagai jalan.

“Terdapat areal yang diidentifikasi sebagai jalan yang berada di dalam area pembangunan GI yang belum dibebaskan, namun akan terus dilakukan upaya penyelesaian administrasi pembebasan lahan supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh adanya pembangunan ini, yang mana saat ini telah memasuki masa pengumuman hasil inventarisasi” ujarnya.

Pihak PLN akan terus berkomitmen menyelesaikan setiap polemik yang muncul, mulai dari polemik pembebasan lahan, administrasi perizinan kepada Dinas terkait, hingga penyelesaian klaim lahan aset daerah (apabila ada).

“Mengingat proyek GI 150kV Tarjun merupakan prasarana kelistrikan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat luas melalui keandalan sistem kelistrikan untuk menunjang perekonomian, maka seluruh tahapan pengadaan lahan akan selalu merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Manager Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4) turut menyampaikan bahwa pihaknya sebagai direksi pekerjaan akan melanjutkan ke tahapan pembebasan lahan yang sebelumnya diidentifikasi sebagai aset daerah berupa area jalan merujuk peta BPN yang terbit

“PLN sudah mendapatkan pernyataan dan balasan surat dari Dinas BPKAD Kotabaru bahwa lahan yang diklaim tersebut bukanlah aset daerah. Lalu, PLN juga sudah berkoordinasi dengan BPN dan telah mendapatkan data luasan lahan yang dimaksud untuk dapat diproses sesuai dengan peraturan yang ada. Diharapkan pembangunan ini dapat berjalan lancar dan tidak adanya polemik lahan,” tutup Haris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *