HABARBANJAR — Jakarta, Dinamika perpolitikan menjelang Pilkada Serentak 2024 semakin memanas hari tiap harinya. Dengan begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan partai politik bisa menarik dukungannya kepada bakal calon kepala daerah (cakada) yang telah didaftarkan ke KPU Daerah. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penarikan dukungan oleh parpol ini diperbolehkan jika di daerah tersebut hanya ada satu kandidat yang terdaftar hingga hari terakhir pendaftaran, yakni 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
“Kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya (atau tidak), itu kami persilakan,” kata Idham kepada wartawan, Jumat (30/8/2024). Dia mencontohkan jika di suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas, maka parpol yang sebelumnya mendukung calon tunggal tersebut diperbolehkan menarik dukungan.
Hal itu diperbolehkan, kata Idham, sebagai komitmen lembaga penyelenggara pemilu agar tidak adanya calon tunggal di suatu daerah. Parpol yang akan menarik dukungan, bisa mendaftar ulang calon yang diusung pada saat perpanjangan masa pendaftaran yakin mulai 2-4 September 2024.
Namun, jika saat masa perpanjangan pendaftaran tetap satu paslon atau calon tunggal, maka parpol yang tidak menyatakan sikap dalam Pilkada 2024 tak akan dikenakan sanksi. “Partai politik tersebut tidak mendapatkan sanksi sebagaimana sanksi pada saat pilpres. Jadi untuk pilkada tidak ada sanksi terhadap partai politik yang tidak bisa mendaftarkan paslon,” jelas Idham.
Selanjutnya, berdasarkan data KPU RI ada 43 wilayah yang terdapat Paslon tunggal:
A. Pilkada Provinsi
1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)
B. Pilkada Kabupaten / Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)
1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)
10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)
11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)
14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)
16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
17. Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
18. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)
19. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)
20. Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)
21. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)
22. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)