
Habar Banjar – Pro Kontra Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD
Bagaimana Umat Menyikapinya?
Oleh : HM. Syarbani Haira
Saat halaqah PWNU Kalimantan Selatan di Pesantren Tahfidz Darussalam Martapura, pertengahan Januari 2026 lalu, hadir sejumlah aktivis Syuriah NU se Kalimantan Selatan, bersama jajaran pimpinan Tanfidziah-nya. Tema halaqah membahas “NU Satu Abad” yang menghadirkan tiga pembicara dari PBNU, masing-masing KH. Zulfa Musthafa (Pj Ketua Umum PBNU, kala itu), serta dua tokoh NU lainnya, KH. Drs. Choirul Sholeh Rasyid, SE, M.Si, dan KH. Dr. Endin AJ Shofihara, M.Si.
Sebagai Tuan Rumah, KH. Muhammad Wildan Salman, Rais Syuriah PWNU Kalsel pun didaulat menjadi salah satu nara sumber. Pimpinan Pesantren Tahfidz Darussalam ini mampu menyesuaikan materi yang sudah disampaikan oleh ketiga nara sumber dari PBNU. Dengan sempurna, keturunan tokoh NU periode tahun 1960-an KH. Muhammad Salman Djalil, bercerita bagaimana NU begitu cepat bisa berkembang di Bumi Borneo sejak tahun 1928 hingga sekarang, dan dihayati dengan baik oleh para jama’ahnya.
Salah satu keunggulan dari ajaran pemikiran NU itu adalah mengedepankan sikap dan perilaku ummat dalam bermasyarakat, termasuk bernegara, yang sesuai dengan maqasid as-syariah.
Seperti diketahui, dalam qaidah fikih (qawaud fiqhiyyah) yang sangat popular dalam Ushul Fiqh, berbunyi : درء المفاسد مقدم على جلب المصالح (Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih), sebuah kaidah fikih (qawaid fiqhiyyah) yang terjemahan bebasnya : “Menolak kemudaratan (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan (manfaat).”
Usai FGD dengan semua PCNU se Kalimantan Selatan, di sebuah hotel berbintang (tempat menginap) di Banjarbaru, tentang masa depan NU, tema ini kembali muncul. Ini berkaitan dengan wacana akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati dan walikota, yang tidak lagi secara langsung, melainkan melalui DPRD, dalam hal ini tingkat provinsi dan kabupaten kota, atau Mendagri untuk gubernur.
Pasang Surut Politik
Sebagaimana kita ketahui bersama, hari-hari ini sedang berlangsung peredebatan mengenai tata cara pemilihan kepala daerah, khususnya gubernur, bupati dan walikota, untuk kembali ke era tahun 2000-an ke bawah. Tahun 2000 itu satu-satunya pemilihan kepala daerah melalui DPRD, pasca orde baru.
Kemudian sejak tahun 2004, pemilihan gubernur, bupati dan walikotya dilakukan melalui pemilihan langsung. Undang-undang Pilkada langsung ini didasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, yang kemudian diikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005.
Dengan demikian, hingga Pilkada tahun 2024 lalu, pemilihan kepala daerah secara langsung di negeri ini sudah 5 kali. Dan selama periode tersebut banyak catatan yang patut untuk dikaji ulang, bagaimana sebaiknya pemilihan kepala daerah itu dilakukan.
Memang, wacana pemilihan kepala daerah secara langsung itu, merupakan bagian dari eforia politik yang pecah tahun 1998. Pemerintahan orde baru yang dipimpin Jenderal Besar HM Soeharto, jatuh pada tanggal 21 Mei 1998, setelah hamper setahun dilanda krisis ekonomi.
Wakil Presiden BJ Habibie kemudian ditunjuk menjadi presiden, menggantikan Soeharto. Selama kurang lebih satu setengah tahun kepemimpinan beliau, gerakan reformasi politik terus bergelombang dan melaju terus.
Di antara reformasi yang hingga hari ini sudah dinikmati, antara lain kebebasan mendirikan partai politik, kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, dan lain sebagainya. Karena actor-aktor politik kala itu adalah orang yang pernah terisolasi di era Soeharto, maka hamper semua kebijakan presiden ketiga itu ditinjau. Termasuk di dalamnya soal tata cara pemilihan kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati dan walikota.
Nyatanya, kebebasan berpolitik ini tidak serta merta berkorelasi secara positif untuk pembangunan. Kita bisa amati secara akademis, bagaimana profil para gubernur dan wakilnya di 38 provinsi saat ini. Atau bagaimana profil bupati serta walikota dan para wakilnya di sekitar 500 lebih se Indonesia. Tanpa bermaksud meremehkan eksistensi mereka, beberapa dari mereka akhirnya banyak yang berurusan dengan aparat hukum, selain ada pula yang hanya bermodalkan ijazah palsu. Ini belum jika kita tinjau dari segi visi misi mereka untuk membangun, dan latar belakang pendidikan mereka sebagai pimpinan kepala daerah.
Bahwa ada kepuasan semua orang berusia 17 tahun bisa memilih, memang iya. Itu harus diakui. Tetapi kita juga harus mempertimbangkan, bagaimana seorang guru besar di sebuah kampus terkemuka, memiliki suara yang sama dengan orang yang masuk kategori ODGJ. Kan sama sekali tidak relevan. Belum lagi jika bicara soal semangat persatuan yang akhirnya membelah kebersamaan anak bangsa. Seperti pemilihan gubernur DKI Jakarta tahun 2012, yang berujung polarisasi rakyat, antara kelompok kampret dan cebong.
Prioritaskan Kemaslahatan
Dalam konteks inilah qaidah usul fiqh yang dikutip Rais Syuriah PWNU Kalimantan Selatan, KH. Muhammad Wildan Salman, saat beliau berpidato dalam rangka Harlah NU Seratus Tahun, NU Satu Abad, menjadi relevan. Kaum Muslimin di seluruh dunia dari kalangan ahlussunnah wal-jamaah (Aswaja) meyakini qaidah usul fiqh ini layak dijadikan rujukan, “Menolak kemudaratan (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan (manfaat).”
Buat apa kita puas ramai-ramai memilih pemimpin, jika nilai keagamaan atau maqasid as-syariah nya diabaikan. Ukhuwah retak, kebersamaan hilang. Padahal inilah jargon kita setiap membaca falsafah negara, point ketiga : “Persatuan Indonesia”. Seorang muslim yang baik, ia terlebih dahulu akan menolak semua kemudaratan, sebelum mendapatkan kemanfatan (kemaslahatan).
Jika ini yang terjadi, maka tak ada salahnya jika negeri ini sejak pemilihan kepala daerah tahun 2029 mendatang kembali melalui mekanisme pemilihan yang diwakilkan kepada anggota DPRD, baik provinsi mau pun kabupaten kota. Banyak manfaat yang akan kita rasakan, baik secara social, ekonomi, politik, bahkan kebudayaan dan keagamaan.
Jika dalam Islam kita mengenal adanya riswah, yang nanti akan dipertanggung-jawabkan setelah kematian, maka riswah pilkada otomatis juga akan hilang. Andai saja itu melanda para wakil rakyat sebagai actor, ayolah kita jaga beramai-ramai. Kita minta juga agar apparat negara pun ikut serta mengawasinya dengan baik. Jika ditemukan kasus, kita minta mereka memprosesnya.
Umat Islam harus menyadari jika hidup di dunia ini tak akan selamanya. Anggaplah kita sudah mampu meningkatkan kualitas SDM, sehingga human development index di Nusantara ini bisa setara dengan Jepang. Jika itu yang terjadi, maka rata-rata usia kita sudah bisa di kisaran antara 100 tahun ke atas. Tetapi, hanya segitulah kita menikmati kenyamanan dunia ini, jika memang benar-benar nyaman. Selebihnya kita akan mempertanggung-jawabkan perilaku kita di akhirat.
Sekali lagi, maka bagi umat Islam, kita kedepankan kedamaian negeri ini. Kita gelorakan semangat saling menghargai. Berbeda politik tidak termasuk yang akan ditanya malaikat dikubur. Nasib kita hanya akan ditentukan oleh amal ibadah dan perilaku kebaikan kita. Semoga kita semua termasuk orang yang diberi hidayah oleh Allah SWT, menjadi hamba yang selalu bersyukur dan menjalankan segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya.
Aamin ya rabbal alamien … wallahu’alam bis-sawab … !!!
HM Syarbani Haira, Pendiri Rabithah Melayu Banjar, Pernah menjadi Ketua Tanfidziah PWNU Kalimantan Selatan.