HABARBANJAR,BANJARBARU-Puluhan sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banjarbaru Melakukan Aksi Protes di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru imbas dari Angkutan Feeder Pemko Banjarbaru, Senin (2/9/2024).
Ketua DPC Organda Banjarbaru, Helvyn Dyanseng Girsang mengatakan Sebelumnya pihak dari PT. Bagong Dekaka Makmur belum ada koordinasi dan kesepakatan dengan pihak organda maka dari itu, massa aksi meminta angkutan feeder tidak beroperasi dulu terutama yang masuk wilayah Kec. Cempaka.
“Kita mempertanyakan pelimpahan Feeder ini penunjukan langsung atau penawaran, apabila penawaran kenapa tidak melibatkan Organda, kemudian pengelola Feeder ini siapa apakah PT. Bagong Dekaka Makmur atau Dishub,”ujar Helvyn.
Sementara itu, Mida yang merupakan salah satu anggota Organda Banjarbaru menuturkan bahwa Organda organisasi legal dan ada badan hukum, kami menghendaki agar pihak terkait dapat silaturahmi dengan organda dan sopir sehingga kedepannya tidak ada ketimpangan, inilah satu-satunya jalan kita silaturahmi. Kami mendukung kebijakan pemerintah untuk kemajuan Kota Banjarbaru namun tidak mematikan para sopir angkot.
“Seandainya ada forum diskusi oleh Bapak Kepala Dinas Perhubungan mungkin koordinasinya lebih bagus, karena kita tidak ada undangan sama sekali jadi komunikasi kita ini sulit, saya berharap kedepannya kita bisa berkoordinasi di suatu forum agar komunikasi kita lancar kedepannya,sehingga harini kita ada kesepakatan dalam permasalahan tersebut,” tambah Mida.
Sebagai perwakilan salah satu Supir Angkot Junaedi menanyakan langsung pada forum kegiatan tersebut mengenai dasar apa feeder diadakan, kenapa bukan kami, sementara selama ada bus tayo 75% pendapatan kami sudah hilang, jadi tolong dibijaksanai apakah cocok atau tidak.
Kadishub Kota Banjarbaru M. M. Mirhansyah, S.STP, mengatakan untuk trayek BTS dari Kota Banjarbaru ke Martapura itu kebijakan dari Pemerintah Provinsi bukan kewenangan pihaknya. Terkait dengan koordinasi, mohon maaf masih ada koordinasi yang belum selesai dengan PT. Bagong Dekaka Makmur.
Mirhansyah melanjutkan, Waktu hasil pertemuan dengan dewan diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan salah satunya KIR, sementara itu, sampai sekarang supir angkutan yang uji KIR masih sedikit, salah satu syarat trayek itu ada uji KIR, uji KIR ini mengacu pada Keamanan, Keselamatan, Kenyamanan, Keterjangkauan, Kesetaraan, Kesehatan.
Adapun tuntutan massa DPC Organda Kota Banjarbaru antara lain :
1. Dishub Kota Banjarbaru dan PT. Bagong Dekaka Makmur agar berkoordinasi dengan DPC Organda Banjarbaru terkait jalur lintasan yang akan dilalui Feeder dan Bus dari pemerintah karena dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan jalur lintasan Trayek yang telah ada.
2. Kemudian massa aksi juga mempertanyakan legalitas izin jalur lintasan yang dilalui Feeder.