Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan gugur. Selasa (12/11/2024)
Hakim tunggal menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
“Dalam pokok perkara, Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,” sambung hakim.
Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.