TABALONG- Partai Buruh Kalimantan Selatan berencana turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2025 sekaligus mendesak penghapusan regulasi Pengupahan yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PPU-XXI/2023.
Wacana aksi unjuk rasa telah mencuat sejak pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Buruh Kalsel pada Oktober lalu di Victoria Hotel Banjarmasin.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Tabalong yang diketuai oleh Syahrul mengutarakan rencana aksi penyampaian pendapat pada 18 November 2024 mendatang di halaman Kantor DPRD Kab. Tabalong.
“Yang jelas kami menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar minimal 8%-10% tanpa menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023” ujar Syahrul.
Menurut Syahrul, tuntutan yang disuarakan sudah sesuai dengan survey kebutuhan hidup layak para pekerja sektoral Kab. Tabalong.
Diketahui, FSP KEP Kab. Tabalong akan membawa sekitar 2.500 massa dalam aksi tersebut.
(Habarbanjar.com/MP)