Uncategorized

Wacana Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar 66 Persen di Kalsel pada Tahun 2025

71
×

Wacana Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar 66 Persen di Kalsel pada Tahun 2025

Share this article

Penulis : MW

Wacana Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar 66 Persen di Kalsel pada Tahun 2025

HABARBANJAR, Kota Banjarmasin — Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil, usai rapat koordinasi bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024, menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor pada tahun depan, 2025, mengalami kenaikan sebesar 66 persen.

Para pemilik kendaraan bersiap-siap menghadapi kenaikan pajak dengan persentase yang cukup fantastis tersebut.

Penerapan kenaikan pajak ini diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Subhan memberikan contoh, apabila masyarakat sebelumnya membayar PKB sebesar Rp1 juta maka di tahun 2025 akan bertambang sebesar 66% menjadi Rp1.660.000.

“Nantinya yang Rp660.000 itu merupakan hak pemerintah kabupaten dan kota,” jelas dia.

Kebijakan ini, jelasnya lagi, diambil untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak secara signifikan.

Selain itu, imbuhnya, merupakan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *