Pemprov Kalsel melakukan pemberian insentif pada pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen kepada masyarakat, dan disambut baik oleh kaum buruh di Kalimantan Selatan.
Bermula dengan adanya rencana pemerintah akan menetapkan tarif baru pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen. Kemudian juga opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen. Kenaikan tersebut akan berlaku pada 5 Januari tahun depan.
Meski demikian, di Kalsel sendiri Pemprov Kalsel bakal memberikan insentif atau diskon, yang pernyataannya disampaikan Gubernur Kalsel, H Muhidin melalui video singkat beberapa waktu lalu. Ditegaskan, ini akan berlaku selama enam bulan, yang bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto sendiri mengungkapkan rasa terimakasihnya. Mewakili kaum buruh di Kalsel, menurutnya kebijakan pemberian insentif opsen pajak selama 6 bulan ini, akan sangat membantu dalam meringankan beban masyarakat.
“Ini adalah kado akhir tahun menjelang Tahun 2025, bagi Kaum Buruh dan masyarakat Banua, sehingga kenaikan UMP Kalsel, tidak berkurang hanya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” jelasnya.
Dirinya pun berharap, pemberian insentif atau pengurangan ini, tidak hanya dilakukan selama 6 bulan saja. Namun bisa meniadakan PKB ini. “Semoga pada tahun-tahun mendatang upah minimum dan perluasan lapangan kerja dengan membangun industri hilir di Kalsel, menjadi salah satu program kerja prioritas,” tuturnya.
Kami meyakini bila program tersebut berjalan, maka kaum buruh Banua siap menjadi garda terdepan Gubernur Muhidin,” tambahnya.
Diskon pajak kendaraan bermotor ini akan berlaku selama enam bulan, dengan evaluasi lebih lanjut untuk kemungkinan perpanjangan.