HABARBANJAR, Kota Banjarmasin — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menyampaikan arahan langsung Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI terkait peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan yang ada di Wilayah Kalsel dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah dijalankan selama 100 hari masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadisdik Kalsel yang diwakili oleh Sekretaris Disdik Kalsel, Hadeli Rosyaidi dalam Rapat Koordinasi Komite Forkopimda se-Kalsel, di hotel Rattan Inn Jl. A. Yani KM.5, Banjarmasin (24/01/2025). Dalam forum tersebut turut hadir juga sejumlah Pimpinan Daerah lainnya.
Dalam pelaksanaan MBG di Kalsel, terdapat beberapa ketentuan seperti untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan dari setiap Kabupaten/Kota, untuk Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) diwenangi oleh Disdikbud, sedangkan sekolah keagamaan menjadi kewenangan Kanwil Kementrian Agama Provinsi Kalsel.
“Berdasarkan data per 31 Desember 2024, data jumlah siswa yang masuk dalam program MBG pihaknya, yaitu SMA sebanyak 69.978 siswa, SMK sebanyak 56.988 siswa, dan SLB sebanyak 3.022 siswa dengan total keseluruhan 129.988 siswa mencakup 363 sekolah di wilayah Provinsi Kalsel” tutur Hadeli.
Kemudian, terkait peran dan tanggung jawab Hadeli menjelaskan antara lain memverifikasi sasaran peserta didik penerima manfaat program MBG; memastikan satuan pendidikan (satpen) memiliki sarana prasarana pendukung MBG, alat pengukur berat badan dan tinggi badan, serta sarpras pembuangan sampah.
“Pemerintah perlu memfasilitasi persiapan SDM satuan pendidikan dalam pengelolaan MBG, edukasi gizi, dan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)” lanjut Hadeli.
Selain membahas sasaran dan anggaran, Hadeli juga menekankan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya mengenai rekanan atau pun kerjasama yang tidak resmi dari penyelenggara MBG di Wilayah Kalsel guna menghindari dari kerugian.