Habarbanjar.com- Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (24/02/2025) siang, resmi membacakan hasil Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwali Kota Banjarbaru Tahun 2024.
Dalam sidang tersebut Hakim MK, Suhartoyo menyatakan mengabulkan permohonan sebagian perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).
Hasil sidang MK memutuskan diantaranya membatalkan keputusan KPU Banjarbaru yang memenangkan Lisa Halaby – Wartono, pelaksanaan Pilkada Ulang untuk Kota Banjarbaru dan supervisi dari KPU RI dalam pelaksanaan pemilihan umum ulang di Kota Banjarbaru.
Diketahui, polemik hasil Pilkada Banjarbaru 2024 dilatarbelakangi oleh pilihan kotak kosong atau kolom kosong pada surat suara saat pencoblosan tidak tersedia akibat keterbatasan regulasi pasca pasangan nomor urut 2 Aditya Mufti Arrifin – Said Abdullah didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel akibat pelanggaran aturan pemilu.
Kemudian, Pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby – Wartono menjadi satu-satunya kandidat dan dinyatakan memenangkan 100 persen suara.
KPU Kota Banjarbaru berdalih pihaknya mengumumkan kemenangan Pasangan Lisa-Wartono dengan beracuan pada Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak bahwa suara dianggap tidak sah bila pilihan terdapat pada gambar, nomor maupun nama Paslon yang dibatalkan.
Keadaan tersebut selanjutnya menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum, yang menyebutnya sebagai bentuk pembunuhan demokrasi dan hilangnya integritas proses pilkada.
Adapun sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung MK RI 1, Lantai 2, Jalan Merdeka Barat, Nomor 6, Jakarta.