BeritaKota BanjarbarunasionalPolitik

Babak Baru Putusan PSU Pilkada Banjarbaru, Calon Walikota Melawan Kotak Kosong

24
×

Babak Baru Putusan PSU Pilkada Banjarbaru, Calon Walikota Melawan Kotak Kosong

Share this article

Penulis : MW

Babak Baru Putusan PSU Pilkada Banjarbaru, Calon Walikota Melawan Kotak Kosong

HABARBANJAR, Kota Banjarbaru — Setelah dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) utusan membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2014.

MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru menggelar pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di wilayah tersebut dengan satu pasangan calon sebagai peserta pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel angkat bicara soal putusan sengketa Pilkada Banjarbaru. Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan hasil Pilkada Banjarbaru batal, Senin (24/2/2025).

Pemungutan Suara Ulang (PSU) pun bakal diterapkan. Kali ini versus kotak kosong. Menanggapi itu, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa bilang legowo. Pibaknya menerima dan menghormati keputusan MK.

“Semua putusan MK kami jalankan. Kami hormati putusan itu. Sifatnya mengikat,” kata Tenri berdasarkan redaksi Poros Kalimantan.

Tenri menjelaskan, ada perbedaan tahapan dalam PSU ini. Dalam amar putusan MK, tak ada kampanye dan tak ada pencalonan baru.

“Kandidat tetap sama, cuma melawan kotak kosong,” beber Tenri.

KPU Kalsel memastikan mengikuti seluruh amar putusan MK. Selanjutnya, KPU Banjarbaru juga mengirim surat ke KPU RI.

Di samping itu, KPU Kalsel siap membantu KPU Banjarbaru dalam PSU. “Ini tugas kami sebagai penyelenggara teknis,” tambah Tenri.

Ia mengajak masyarakat berpartisipasi dalam PSU. “Kami akan terus menginformasikan tahapan dan teknis pemilihan,” tutupnya.

Berdasarkan pada amar putusan MK pelaksanaan PSU selambat-lambatnya digelar 60 hari sejak putusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *