BeritaKota BanjarbaruPolitik

Polemik PSU Pilkada Banjarbaru Ditengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

59
×

Polemik PSU Pilkada Banjarbaru Ditengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Share this article

Penulis : MW

Polemik PSU Pilkada Banjarbaru Ditengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

HABARBANJAR, Kota Banjarbaru — Sebanyak 24 daerah di Indonesia yang dinyatakan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan berbagai kajian mendalam guna mendukung pelaksanaan PSU di berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Adapun menjadi perhatian oleh Komisi II DPR RI adalah efisiensi anggaran yang menjadi sorotan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu.

Selain persoalan anggaran, Komisi II DPR RI menilai pelaksanaan PSU akan menghadapi tantangan lainnya, seperti kesiapan logistik, distribusi surat suara, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.

Komisi II DPR RI mendorong KPU untuk memastikan bahwa segala aspek teknis telah dipersiapkan dengan matang agar PSU tidak menimbulkan polemik baru.

Keterlibatan masyarakat dalam PSU menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan.

Sosialisasi mengenai pelaksanaan PSU harus dilakukan secara masif agar pemilih mengetahui hak dan kewajibannya dalam menggunakan suara mereka kembali.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan anggaran untuk pelaksanaan PSU menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD.

Namun, ia menyampaikan ada kemungkinan perbantuan dari APBN jika diperlukan.

“Jika memang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan,” ujar Rifqinizamy.

Ia mengingatkan bahwa putusan MK harus segera dilaksanakan demi menjaga integritas pemilu dan menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang definitif.

“Jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita,” katanya.

Ia menilai adanya ketidakprofesionalan, kecerobohan, dan kesalahan menerapkan hukum oleh penyelenggara pemilu.

“Harus dilakukan evaluasi dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam menata sistem politik dan pemilu,” katanya.

Salah satu daerah yang harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah Banjarbaru. MK memutuskan PSU harus digelar di Banjarbaru dengan menyertakan kotak kosong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *