HABARBANJAR, KALSEL – Satuan Tugas Pangan (Satgas) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng merek MinyaKita. Sebanyak 3.263 liter atau sekitar 3,26 ton MinyaKita palsu disita, dan satu orang tersangka berinisial D telah diamankan.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa tersangka D yang berasal dari Banjarbaru melakukan pemalsuan dengan cara mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita.
“Jadi, modusnya tersangka berinisial D asal Banjarbaru mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita untuk dijual ke toko-toko,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada 19 Maret 2025 terkait penjualan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya Siregar, segera memerintahkan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Amien Rovi, bersama Kanit 3, AKP Sufian Noor.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa empat toko di Banjarmasin, yakni Toko Yeyen Ibak, Toko Tasya Rasyid, Toko Tawakal, dan Rumah Syahbana, menjual MinyaKita dalam kemasan bantal dan botol dengan isi yang tidak sesuai takaran.
Selain itu, polisi juga menemukan perbedaan warna minyak goreng yang lebih keruh dibandingkan produk asli.
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa MinyaKita palsu ini dikemas di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru. Minyak goreng curah yang digunakan sebagai bahan baku diperoleh dari PT Sime Darby Oils Kotabaru.
Pada kemasan bantal 1 liter tersebut, tertera nama produsen CV. Berkat Yana, Malang, Jawa Timur, yang ternyata bukan produsen resmi MinyaKita yang ditunjuk pemerintah.
Saat ini, polisi baru menetapkan satu tersangka, sedangkan pemilik toko yang menjual produk tersebut masih berstatus saksi.
Diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b, c, g, atau i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.