
HABAR BANJAR – Polres Banjarbaru menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan wartawati Juwita ke Denpom Lanal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (29/03/2025). Sejumlah barang bukti kasus pembunuhan dengan terduga pelaku Kelasi Satu J juga diserahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin. Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menyatakan penyelidikan kasus ini akan dilanjutkan POM AL Banjarmasin.
“Pada hari ini, kami baru saja melaksanakan gelar terkait kasus rekan kita almarhumah Juwita, dan telah dilaksanakan penyerahan berkas serta barang bukti.”
“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar,” tuturnya, Sabtu.
Kombes Pol Adam enggan menjawab ketika ditanya terkait identitas pelaku hingga penetapan tersangka.
“Kami mohon rekan-rekan wartawan untuk bersabar, hasil penyidikan akan segera disampaikan. Saat ini, kami sudah menyerahkan berkas dan barang bukti, dan kasus ini sudah masuk ke tingkat penyidikan,” terangnya.
Diketahui, Juwita ditemukan tewas di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/3/2025) lalu.
Terduga pelaku Kelasi Satu J merupakan anggota TNI Angkatan Laut Balikpapan dan telah diamankan di Denpom Lanal Banjarmasin.
Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal (Dandenpomal) Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, menyatakan kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
“Kami sudah serahkan terduga pelaku sekaligus barang bukti yang menguatkan,” bebernya.
Ia menerangkan kasus pembunuhan terjadi di wilayah Banjarbaru sehingga penyelidikan ditangani Denpom Lanal Banjarmasin.
“Pihak kepolisian dan TNI akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan transparan, demi keadilan bagi almarhumah Juwita,” imbuhnya.
Sejumlah anggota keluarga korban mendatangi Denpom Lanal Banjarmasin untuk memberikan keterangan pada Sabtu (29/3/2025). Terlihat ada kakak korban, Subpraja Ardinata dan Satria serta kakak ipar bernama Susi Anggraini. Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Parzi, menjelaskan proses pemeriksaan berlangsung satu jam dan penyidik menyodorkan 4 hingga 6 pertanyaan.
“Ada beberapa pertanyaan terkait kronologis, mengetahuinya kapan, apakah kenal dengan terduga pelaku dan juga terkait bukti-bukti seperti dokumentasi dan sebagainya,” tukasnya.
Muhammad Pazri, menyatakan Kelasi Satu J telah mengakui membunuh Juwita dan diduga telah merencanakan aksinya.
“Yang jelas dua bukti permulaan itu kalau menurut kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban itu sudah kuat, sudah terpenuhi. Dan yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku,” ungkapnya, Sabtu (30/3/2025).
Menurutnya, pelaku membunuh korban di dalam mobil dan menghancurkan KTP untuk menghilangkan jejak. Kelasi Satu J juga memesan tiket pesawat atas nama orang lain.
“Mulai dia mau berangkat, beli tiket pesawat atas nama orang lain, KTP dihancur-hancurin,” lanjutnya.
Awalnya, jasad korban ditemukan di tepi jalan dalam kondisi mengenakan helm. Namun pihak keluarga menyatakan kematian Juwita janggal dan tidak ada tanda kecelakaan tunggal. Hasil autopsi jenazah menunjukkan Juwita menjadi korban pembunuhan.
“Dan juga dari pihak keluarga korban sudah mengetahui dari hasil autopsi yang disampaikan oleh dokter itu terang benderang bahwa dia ini dibunuh,” tandasnya.
Hingga kini motif pembunuhan belum terungkap dan masih diselidiki POM AL.