HABARBANJAR, Kota Banjarmasin – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi yang dikendalikan oleh operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi sebanyak 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti:
-
Tersangka SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu-sabu.
-
Tersangka HM diamankan pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, menyita 1.581,72 gram sabu-sabu.
-
Tersangka MF ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu-sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
-
Tersangka MS dibekuk pada 25 April 2025 di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 209,28 gram sabu-sabu
Jaringan dan Wilayah Operasi
Keempat tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh Fredy Pratama, seorang gembong narkoba internasional yang masih buron. Jaringan ini mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, serta di Sulawesi, termasuk Makassar, Palu, dan Kendari
Tindak Lanjut Hukum dan Penelusuran Aset
Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp13 miliar. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba ini untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagai upaya memiskinkan bandar narkoba tersebut.
Asal Barang Bukti
Menurut penyidik, sabu dan ekstasi yang diamankan diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur Kalimantan dan Kalimantan Utara. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkoba lintas provinsi dan internasional yang merugikan masyarakat dan negara