BeritaPolitik

PSU Kembali Digugat, KPU Kalsel : Serahkan ke MK

21
×

PSU Kembali Digugat, KPU Kalsel : Serahkan ke MK

Share this article


Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) dipastikan tetap akan meladeni gugatan sengketa pemungutan suara ulang (PSU) Banjarbaru yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).

Diketahui, gugatan terhadap PSU Banjarbaru di MK turut dilayangkan oleh LPRI, dengan nomor 318/PHPU.WAKO/XXIII/2025 dengan agenda sidang pada Kamis (15/5/2025) mendatang. Sementara, status LPRI sebagai lembaga pemantau dicabut akreditasinya oleh KPU Kalsel baru-baru ini.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan, dicabutnya akreditasi LPRI sebagai lembaga pemantau berdampak pada status LPRI yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Walau sebenarnya KPU Kalsel tetap mengikuti ketentuan dari MK terkait sidang perdana nantinya.

“Kalau kami tetap mengikuti ketentuan dari MK. Tetapi terlepas dari keputusan (pencabutan akreditasi) ini, otomatis LPRI tidak memiliki legal standing untuk bisa melakukan gugatan,” katanya.

Kendati demikian, Tenri menyebut KPU Kalsel tetap menyerahkan mekanisme gugatan PSU Banjarbaru yang diajukan LPRI kepada MK. Pihaknya mengaku siap meladeni gugatan dari LPRI.

“Kembali kepada (mekanisme) MK, apakah kemudian MK meneruskan kepada sidang selanjutnya. Kita serahkan kepada MK, Insyaallah (kami) siap,” tegasnya.

Walaupun sidang gugatan belum bergulir, Tenri beralasan perlunya pengambilan keputusan untuk mencabut akreditasi LPRI, tak lepas dari tenggat waktu dari rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Banjarbaru. Pihaknya hanya diberi waktu sepekan sejak menerima rekomendasi dari Bawaslu.

“Kami melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya kembali kepada MK, karena kalau (pencabutan akreditasi) ini tidak dilakukan, kami keliru (karena) rekomendasi Bawaslu harus kami tindaklanjuti melalui beberapa mekanisme,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *