BeritaHukumKota BanjarbaruPolitik

Ketua LPRI Kalsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran PSU Oleh Polres Banjarbaru

36
×

Ketua LPRI Kalsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran PSU Oleh Polres Banjarbaru

Share this article

Ketua LPRI Kalsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran PSU Oleh Polres Banjarbaru

HABARBANJAR, Kota Banjarbaru — Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2025, oleh Polres Banjarbaru  menetapkan. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 12 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara dan surat penetapan nomor S.Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksomo, menyatakan bahwa Syarifah Hayana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memimpin lembaga pemantau pemilu secara tidak sesuai aturan pada PSU Pilwali Banjarbaru, melanggar Pasal 128 UU Nomor 1 Tahun 2015 jo. Pasal 187D UU Nomor 10 Tahun 2016. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda antara Rp36 juta hingga Rp76 juta.

Meski sudah berstatus tersangka, Syarifah Hayana belum dilakukan penahanan karena masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses penyidikan dan pemberkasan selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan dan persidangan.

Syarifah Hayana sendiri adalah ketua LPRI Kalsel yang juga pernah mengajukan gugatan PSU Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, status akreditasi LPRI sebagai lembaga pemantau Pilkada dicabut oleh KPU Kalsel. Kuasa hukum Syarifah, Dr. Muhammad Pazri, menyatakan pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dan masih mempelajari langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, kuasa hukum lain, Denny Indrayana, menilai penetapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya hukum yang tengah dijalankan dan berencana mengajukan praperadilan.

Kasus ini bermula dari laporan Bawaslu Banjarbaru yang menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas lembaga pemantau Pilkada oleh LPRI Banjarbaru, yang melibatkan 20 orang terlapor, termasuk Syarifah Hayana. Penanganan laporan ini masih bergulir di Polres Banjarbaru.

Secara keseluruhan, penetapan Syarifah Hayana sebagai tersangka menambah dinamika sengketa Pilkada Banjarbaru 2025, dengan potensi dampak hukum dan politik yang masih terus berkembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *