Habarbanjar.com- Dua gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Syarifah Hayan selaku Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh warga TPS 007 Kelurahan Sungai Besar, Udiansyah.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar Kamis (15/5/2025) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Syarifah selaku pemohon mengaku mendapat intimidasi dan tekanan dalam bentuk pencabutan izin LPRI sebagai lembaga pemantau pemilih sekaligus ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
“Menjelang sidang, pihak KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu justru mencabut akreditasi pemantau kami dan memproses kami secara hukum. Saya merasa ini bagian dari upaya menghalangi proses hukum yang sedang kami tempuh,” ungkap Syarifah di hadapan majelis hakim.
Syarifah mengaku berbagai tekanan menuntut dirinya mencabut gugatan tersebut. Namun, Syarifah menegaskan tak akan mencabut gugatan di MK.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Muhamad Pazri, mengatakan adanya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama PSU yang dilakukan pasangan Erna-Wartono.
“Dalam PSU Banjarbaru terjadi apa yang kami sebut DUIToktasi, yakni demokrasi yang dibajak melalui politik uang dan intimidasi,” ujar Pazri.
Selain itu, Pazri menyinggung adanya keterlibatan Ghimoyo, mantan CEO Jhonlin Group yang kini menjabat Direktur Utama BUMN dan dikenal sebagai Presiden Relawan Dozer, dalam pelaksanaan PSU Banjarbaru.
Ia turut mengkritik sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan PSU Banjarbaru seperti tak adanya panduan teknis di TPS untuk memilih antara calon tunggal dan kolom kosong, perbedaan daftar pemilih tetap (DPT) antara Pilkada 27 November 2024 dan PSU 19 April 2025, minimnya sosialisasi kepada pemilih hingga pendistribusian undangan memilih yang tidak merata.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru. Pemohon juga meminta agar MK menyatakan hasil perolehan suara PSU yang sah menurut versi pemohon adalah Pasangan Erna Lisa Halaby & Wartono didiskualifikasi dan Kolom kosong 51.415 suara. Kemudian, Pemohon meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih pelaksanaan PSU ulang Pilwalkot Banjarbaru pada 27 Agustus 2025 dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024.