Banjarbaru, habarbanjar- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dua gugatan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Banjarbaru, masyarakat Kota Banjarbaru dipastikan memiliki pemimpin definitif dalam waktu dekat.
Rapat pleno penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru dipimpin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Andi Tenri Sompa bersama Anggota, selaku penyelenggara PSU Pilkada Banjarbaru.
Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru terpilih pasca Pilkada serentak 2024 berlangsung di Grand Qin Hotel, Banjarbaru, Rabu (28/5/2025) malam.
Hj Erna Lisa Halaby-Wartono yang bakal ditetapkan sebagai pemenang PSU Pilwali Banjarbaru hadir langsung dengan mengenakan kostum bernuansa biru seperti saat mendaftar di Kantor KPU Banjarbaru.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 79 tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih Tahun 2024.
Diketahui, paslon Erna Lisa Halaby-Wartono memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen pada pelaksanaan PSU Banjarbaru.
Pimpinan partai politik pengusung keduanya turut hadir pada momen tersebut, tak ketinggalan juga Gubernur Kalsel diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Adi Santoso.