BeritaHukum

Setelah Pleidoi dan Revisi Tuntutan, Sidang Putusan Kasus Mama Khas Banjar Dijadwalkan 16 Juni

16

Penulis: V

Setelah Pleidoi dan Revisi Tuntutan, Sidang Putusan Kasus Mama Khas Banjar Dijadwalkan 16 Juni

HABAR BANJAR – Proses hukum terhadap Firly, pemilik usaha kuliner “Mama Khas Banjar”, semakin mendekati babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah merevisi tuntutan terhadap Firly, dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dijadwalkan akan membacakan putusan pada 16 Juni 2025 mendatang.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Firly dengan pidana penjara satu tahun atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun, setelah mendengarkan pleidoi dari pihak kuasa hukum, JPU merevisi tuntutannya dan menekankan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

Kuasa hukum Firly menyampaikan bahwa tuntutan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan. Mereka menilai bahwa kliennya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Menurutnya, kasus ini hanya merupakan kesalahpahaman dalam praktik usaha dan tidak mengandung unsur pidana yang kuat.

“Setelah mendengarkan seluruh rangkaian sidang dan mempelajari fakta-fakta, kami optimis majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan kami dengan objektif,” ujar kuasa hukum Firly.

Kasus ini bermula dari laporan konsumen terkait produk makanan yang dipasarkan oleh usaha Firly. Namun, selama proses persidangan, kuasa hukum berusaha menunjukkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau pelanggaran berat dalam kegiatan usaha tersebut.

Masyarakat pun turut menyoroti kasus ini karena usaha “Mama Khas Banjar” dikenal sebagai salah satu pelaku UMKM yang aktif dan berkembang di Banjarbaru. Banyak yang berharap agar proses hukum tidak menjadi penghambat tumbuh kembangnya UMKM di daerah.

Putusan akhir akan dibacakan pada 16 Juni 2025 oleh Majelis Hakim PN Banjarbaru. Semua pihak kini menunggu dengan penuh harap, terutama keluarga dan pendukung Firly yang menginginkan keadilan ditegakkan secara bijaksana.

Exit mobile version