HABAR BANJAR – Setelah melalui proses panjang dan kerja sama lintas sektor, Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, resmi kembali menyandang status sebagai bandara internasional. Kepastian ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Juni 2025 dan diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan malam harinya.
Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, M. Fitri Hernadi, menyatakan rasa syukurnya atas kembalinya status ini. “Alhamdulillah, status bandara sudah kembali menjadi internasional,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).
Penetapan ini menjadi hasil dari sinergi antara Pemprov Kalsel, PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara, serta kementerian-kementerian terkait. Fitri menekankan bahwa meskipun status telah dikembalikan, evaluasi akan dilakukan jika selama dua tahun tidak terdapat aktivitas penerbangan internasional.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, Khaerul Assidiqi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan tiga aspek utama dalam menyambut kembali operasional internasional, yakni proses, infrastruktur (premises), dan sumber daya manusia (people).
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) serta memastikan kelengkapan fasilitas operasional internasional seperti area karantina, isolasi, keimigrasian, dan kepabeanan,” ujar Khaerul. Ia menambahkan bahwa rute ke Malaysia dan Singapura akan menjadi prioritas awal, mengingat tingginya permintaan dari penumpang asal Kalimantan Selatan ke kedua negara tersebut.
Sejumlah maskapai pun disebut telah menunjukkan minat membuka rute internasional dari Syamsudin Noor, termasuk ke negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, hingga kawasan Timur Tengah seperti Jeddah dan Mesir.
Dukungan terhadap pengembalian status ini juga datang dari legislatif. Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan Noor Bahri, menyatakan bahwa DPRD akan mengawal dan mendukung penuh penguatan infrastruktur serta kelengkapan fasilitas yang dipersyaratkan untuk bandara internasional.
“Status internasional bukan sekadar simbol, tapi tanggung jawab. Kita tidak boleh lengah. Ini amanah yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Rosehan menambahkan, pembukaan rute internasional diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor perdagangan, pariwisata, dan peningkatan konektivitas global. Ia juga berharap penerbangan reguler ke Arab Saudi, Malaysia, dan Singapura bisa segera direalisasikan.
Sebelumnya, status internasional Bandara Syamsudin Noor sempat dicabut melalui KM 31 Tahun 2024. Namun dengan kerja keras dan perbaikan infrastruktur seperti perpanjangan runway sejauh 500 meter, bandara ini kini kembali siap melayani penerbangan reguler luar negeri, umrah, dan haji.
Dengan penetapan ini, Bandara Syamsudin Noor diharapkan mampu berkontribusi besar dalam memajukan transportasi udara Kalimantan Selatan serta membuka akses lebih luas ke dunia internasional.