Banjarbaru, habarbanjar- Tahapan pemutakhiran data pemilih sudah di ambang pelaksanaan, Komisioner definitif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru masih nihil membuat proses pemutakhiran berpotensi terganggu.
KPU Kalsel sendiri berharap proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sengketa komisioner KPU Kota Banjarbaru segera membuahkan hasil.
Sejak empat Komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan (Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina), KPU Kalsel mendapat mandat mengambil alih tugas dan wewenang yang berjalan di KPU Banjarbaru.
Proses penggantian antarwaktu (PAW) empat anggota KPU Banjarbaru belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil gugatan yang diajukan keempat mantan Komisioner ke PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut berisi pembatalan keputusan serta rehabilitasi nama baik dan pemulihan jabatan.
Diketahui, Keempatnya diberhentikan setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 28 Februari 2025.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/7/2025) mendatang, setelah pada sidang sebelumnya sidang ditunda karena pihak tergugat KPU RI menyatakan belum siap menyampaikan jawaban.