Berita

Terbukti Terima Suap, Mantan Kadis PUPR Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp7,3 Miliar

16
×

Terbukti Terima Suap, Mantan Kadis PUPR Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp7,3 Miliar

Share this article

Penulis: V

Terbukti Terima Suap, Mantan Kadis PUPR Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp7,3 Miliar

HABAR BANJAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, atas kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang ditangani instansinya.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (8/7/2025), majelis hakim memutuskan bahwa Ahmad Solhan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi serta suap dari sejumlah rekanan proyek. Ia divonis 5 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp600 juta subsidair 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp7,38 miliar. Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman tambahan selama 3 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2024. OTT tersebut mengungkap aliran dana mencurigakan yang diterima Solhan dari para kontraktor, berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Kalsel.

Dalam pledoinya, Solhan mengakui telah menerima uang senilai Rp12,4 miliar, namun berdalih bahwa dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dinas yang tidak tercover dalam APBD, seperti peresmian jalan hingga kegiatan sosial dan keagamaan. Meskipun begitu, majelis hakim menilai bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Solhan dengan pidana 5 tahun 8 bulan penjara serta uang pengganti Rp16 miliar. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dengan pertimbangan Solhan bersikap kooperatif dan telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai gratifikasi yang dinilai sangat besar dan berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak integritas pelayanan publik di bidang infrastruktur. Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *