Banjarbaru, habarbanjar- Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil ungkap 23 kasus narkotika yang berlangsung sejak 17 Juni 2025 sampai 30 Juni 2025 dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Intan 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Joglo Polres Banjarbaru, dihadiri langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Wakapolres Banjarbaru KOMPOL Letjon Simanjorang hingga Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP A. Denny Juniansyah.
Seluruh barang bukti yang disita 12,01361 kilogram sabu-sabu dan 69 butir ekstasi merk RR warna biru.
Apabila ditaksi dalam rupiah diprakirakan Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai 7,8 Miliar rupiah.
“Jika dihitung, harga sabu diperkirakan sebesar Rp650.000.000 per kilogram, sehingga total bisa mencapai 7,8 miliar” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda.
AKBP Pius X Febry Aceng Loda juga menjelaskan terbongkarnya jaringan tersebut bermula dari penangkapan di daerah Desa Pasar Kamis Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar yang diduga terafiliasi jaringan narkotika antar provinsi sekaligus merupakan bagian jaringan Fredy Pratama.
Sebanyak 26 pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama seumur hidup bahkan sampai hukuman mati.
Melalui pengungkapan ini, Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan sekitar 149.095 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.