BeritanasionalSosial

Banjarbaru Dorong Kepatuhan Pajak Lewat Insentif, Saat Daerah Lain Hadapi Isu Kenaikan NJOP

22
×

Banjarbaru Dorong Kepatuhan Pajak Lewat Insentif, Saat Daerah Lain Hadapi Isu Kenaikan NJOP

Share this article

Penulis: Mr. X

Banjarbaru Dorong Kepatuhan Pajak Lewat Insentif, Saat Daerah Lain Hadapi Isu Kenaikan NJOPHABARBANJAR, KALSEL – Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tengah ramai diperbincangkan di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, dalam Rapat Kominda Kalsel, Selasa (26/08/025), di Banjarbaru, menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal PBB-P2 kabupaten/kota ditetapkan paling tinggi 0,5%. Walaupun tarif maksimum naik, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan rentang 20% hingga 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Subhan mengungkapkan adanya kenaikan NJOP yang termonitor di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, yang menimbulkan keberatan dari kalangan notaris. Mereka meminta agar kebijakan kenaikan pajak tersebut ditinjau ulang. “Perlu pengkajian lebih matang dalam perumusan kenaikan NJOP, agar tidak menimbulkan riuh di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti penurunan penjualan kendaraan bermotor di Kalsel. Hingga Agustus 2025, penjualan hanya mencapai 4.900 unit, menurun tajam dari 9.000 unit sebelumnya. Kondisi ini berdampak pada penerimaan pajak kendaraan bermotor yang berpotensi menekan fiskal daerah. “Evaluasi sangat diperlukan agar pendapatan daerah tidak terus menurun,” tegas Subhan.

Berbeda dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru justru mengambil langkah yang lebih populis. Melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Pemko Banjarbaru memberikan potongan PBB-P2 bagi wajib pajak mulai Agustus hingga Desember 2025. Kepala BPPRD Banjarbaru, Akhmad Rudi Indrajaya, menjelaskan bahwa program ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat yang masih menunggak agar segera melunasi kewajibannya. “Potongan 10 persen berlaku pada Agustus–September, sedangkan Oktober–Desember pengurangan sebesar 5 persen,” ujarnya.

Menurut Rudi, program tersebut bukan hanya keringanan, tetapi juga strategi optimalisasi penerimaan asli daerah. Ia menegaskan bahwa hasil penerimaan pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. “Arahan dari Ibu Wali Kota sangat jelas, yaitu bagaimana penerimaan pajak bisa mendukung pembangunan kota,” tambahnya.

Rudi pun mengingatkan agar warga Banjarbaru memanfaatkan program ini. “Selain meringankan beban wajib pajak, insentif ini memperkuat posisi keuangan daerah,” ujarnya. Dari sisi kepatuhan, Banjarbaru dinilai lebih baik dibanding beberapa daerah lain di Kalsel, dengan lebih dari 70 persen wajib pajak melaksanakan kewajibannya pada 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *