Habar Banjar – Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,9 miliar di Bank BRI Cabang Marabahan, Kamis (18/9/2025).
Terdakwa Noor Ifansyah, SE hadir bersama tim penasehat hukumnya, Dr. Nizar Tanjung, SH, MH, CIL, dan rekan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza, SH, MH dengan anggota majelis Arif Winarno, SH serta Herlinda, SH.
Dari pihak penuntut, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adam Prima Mahendra, SH beserta tim Kejari Batola.
Dalam agenda kali ini, JPU menghadirkan saksi ahli dari BPKP Kalimantan Selatan. Ahli tersebut memaparkan hasil audit terkait pinjaman kredit investasi di BRI Cabang Marabahan, yang diberikan kepada empat debitur, yaitu H. Samidi, Fitriannor, Haris Budiman, dan Kurniawan, dengan nilai total lebih dari Rp 6,3 miliar.
Dari audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 5,9 miliar.
“Setelah tim kami melakukan audit, memang benar terdapat kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar dari penyaluran kredit tersebut,” terang ahli di depan persidangan.
Pernyataan ahli ini langsung disanggah oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Menurut Nizar Tanjung, keterangan tersebut tidak relevan dengan keterlibatan kliennya. Ia menilai bahwa perkara sebenarnya menyangkut para pemohon kredit, bukan terdakwa.
“Fakta di persidangan sudah terlihat jelas, klien kami hanya dijadikan kambing hitam. Sementara pihak yang menikmati hasil dana kredit justru tidak dijadikan tersangka,” ujar Nizar.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berencana mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Agung RI agar Kejari Batola memproses hukum keempat penerima kredit yang diduga menyebabkan kerugian negara tersebut.
“Bahkan hari ini setelah sidang, kami langsung menyerahkan tembusan surat itu kepada Ketua Majelis Hakim, Cahyono Reza, SH, MH,” tambahnya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain sebelum berlanjut ke tahap pembacaan tuntutan oleh JPU.