HABAR BANJAR – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan terhadap empat perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Selatan.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Minerba Nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, menyusul ketidakpatuhan perusahaan dalam penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan dokumen Rencana Reklamasi.
Empat perusahaan yang disanksi yaitu:
-
CV Cahaya Putra Mandiri (CPM) di Kabupaten Tabalong
-
PT Suryaraya Pusaka (SP)
-
PT Dutadharma Utama (DU)
-
CV Latanza, ketiganya beroperasi di Kabupaten Tanah Laut
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gayatrie Agustina F, menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat terkait sanksi tersebut. Ia menegaskan bahwa kewenangan atas izin usaha pertambangan berada di tangan pemerintah pusat pasca-revisi Undang-Undang Minerba.
Sementara itu, warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Kintap, Tanah Laut, mengaku tidak mengenal keberadaan PT DU maupun CV Latanza. Aktivitas tambang disebut telah lama tidak terlihat di lokasi.
Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Raden Rafiq, menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sektor tambang.
Sanksi berlaku selama maksimal 60 hari kalender. Jika dalam batas waktu tersebut perusahaan tidak memenuhi kewajiban, izin usaha dapat dicabut secara permanen.