
Habar Banjar – Proses hukum kasus pembunuhan terhadap Bidan Hj Rahmaniah (58) terus bergulir. Senin (10/11/2025), penyidik Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi di halaman Mapolsek untuk memperjelas kronologi kejadian serta motif tersangka Andi Julianto alias Andi Encek Misran (32).
Sebanyak 33 adegan diperagakan untuk menelusuri kembali setiap langkah pelaku pada malam kejadian, Senin (20/10/2025), di rumah korban di Jalan Kelayan A Gang Antasari II RT 06.
Hasil awal penyidikan menyebutkan, pelaku datang dengan alasan hendak meminjam uang Rp500 ribu. Namun, ketika korban menolak, pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam. Korban sempat berteriak memanggil anaknya, Rina Mutia (24), yang berusaha menolong namun malah ikut ditikam.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku sempat meninggalkan lokasi, tetapi kemudian kembali dan menusuk korban sekali lagi sebelum melarikan diri. Aksinya yang brutal itu terekam jelas dalam adegan rekonstruksi.
“Rekonstruksi ini untuk memastikan kesesuaian antara pengakuan tersangka dengan fakta di lapangan,” ujar salah satu penyidik Polsek Banjarmasin Selatan.
Usai kejadian, warga membawa korban dan anaknya ke RSUD Sultan Suriansyah. Namun, nyawa Hj Rahmaniah tidak tertolong. Beberapa jam kemudian, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek sekitar pukul 00.05 WITA, setelah sempat bersembunyi di kawasan Sungai Andai.
Dalam keterangan kepada penyidik, pelaku tetap bersikeras bahwa niatnya datang hanya untuk meminjam uang. Namun, Rina Mutia menolak klaim tersebut.
“Tidak ada soal pinjam uang. Dia datang malam-malam tanpa alasan jelas. Mama saya bahkan tidak pernah melayani pasien laki-laki, saat kejadian pun mama dalam kondisi hendak siap siap sholat dan maaf, memakai sarung sampai dada dan duduk di kursi tamu sambil bermain HP. Dan tidak ada percakapan apapun yang saya dengar dengan seseorang sebelum dan sesudah beliau membersihkan diri.” ungkapnya di sela-sela rekonstruksi.
Kapolsek Banjarmasin Selatan menyebut, hasil reka ulang akan menjadi dasar penguatan berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan motif lain, termasuk dugaan pelaku sudah merencanakan serangan tersebut.
“Semua bukti fisik, keterangan saksi, dan hasil visum kami padukan untuk memastikan pasal yang tepat diterapkan,” ujarnya.
Rina Mutia berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. “Tidak ada yang bisa menggantikan mama saya. Tapi saya ingin keadilan ditegakkan,” katanya.