
Total kerugian masyarakat disebut telah menembus angka Rp50 miliar, dengan Kota Banjarmasin tercatat sebagai daerah dengan nilai kerugian tertinggi. Kondisi ini dinilai sebagai alarm serius terhadap keamanan masyarakat di tengah masifnya aktivitas digital.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menilai bahwa lonjakan kasus tersebut mencerminkan cepatnya perkembangan kejahatan siber yang kerap melampaui kesiapan perlindungan sistem dan tingkat literasi digital masyarakat.
Menurutnya, praktik scamming saat ini tidak lagi bersifat sederhana, melainkan dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan teknologi, dugaan kebocoran data pribadi, serta teknik manipulasi psikologis atau social engineering. Pelaku biasanya menyamar sebagai pihak berwenang, petugas perbankan, atau lembaga resmi guna menciptakan situasi darurat bagi korban.
“Dalam kondisi panik, korban sering kali tanpa sadar memberikan OTP, PIN, maupun kode verifikasi, bahkan mengklik tautan palsu yang membuka akses pelaku ke sistem keuangan korban,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa secara nasional kerugian akibat kejahatan siber di sektor keuangan disebut mencapai triliunan rupiah, sementara dana yang berhasil diamankan hanya sebagian kecil. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan digital bergerak sangat cepat dan semakin kompleks.
Dari aspek hukum, Pazri menegaskan bahwa tindakan scamming memiliki ancaman pidana berat.
Peraturan perundang-undangan telah mengatur sanksi tegas terhadap akses ilegal, pemindahan, manipulasi, hingga pemalsuan data elektronik.
Selain itu, apabila hasil kejahatan dialirkan melalui berbagai rekening untuk menyamarkan asal-usul dana, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang. Dalam kerangka KUHP nasional, perbuatan tipu muslihat yang merugikan korban termasuk dalam kategori penipuan dan dapat dikenai sanksi pidana.
Ia menilai wajar jika masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap kasus scamming secara menyeluruh.
Penanganan perkara diharapkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri alur dana, pihak yang memfasilitasi rekening penampung, serta kemungkinan adanya jaringan terorganisir, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, peran aktif masyarakat dinilai sangat penting sebagai langkah pencegahan awal. Publik diingatkan bahwa lembaga resmi tidak pernah meminta data rahasia seperti OTP, PIN, atau kata sandi melalui telepon maupun pesan singkat.
Pesan bernada ancaman, tergesa-gesa, atau menjanjikan keuntungan cepat patut diwaspadai. Pelaporan segera kepada bank dan aparat ketika menemukan transaksi mencurigakan juga menjadi faktor penting dalam upaya penyelamatan dana.
“Kejahatan ini bukan hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga menyentuh rasa aman publik di ruang digital. Jika kepercayaan masyarakat terhadap transaksi elektronik menurun, maka dampaknya bisa meluas ke sektor inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi digital,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mendorong penguatan literasi hukum dan literasi digital masyarakat serta kolaborasi yang lebih erat antara regulator, industri keuangan, media, dan aparat penegak hukum guna memastikan ruang digital tetap aman bagi masyarakat.