Berita

Geledah Kantor BKSDA Kalsel, Kejati Sita Tiga Kotak Berkas Terkait Dugaan Korupsi Dana PKS

16
×

Geledah Kantor BKSDA Kalsel, Kejati Sita Tiga Kotak Berkas Terkait Dugaan Korupsi Dana PKS

Share this article

Geledah Kantor BKSDA Kalsel, Kejati Sita Tiga Kotak Berkas Terkait Dugaan Korupsi Dana PKS

HABAR BANJAR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menggeledah kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Rabu (17/12), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana perjanjian kerja sama (PKS).

Penggeledahan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut dilakukan sejak pukul 09.30 WITA. Dari lokasi, penyidik mengamankan tiga kotak berisi dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana PKS BKSDA Kalsel dengan sejumlah perusahaan mitra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono menyatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kerja sama tersebut.

Selain penggeledahan, Kejati Kalsel juga telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Para saksi berasal dari internal BKSDA Kalsel, termasuk pejabat struktural, serta pihak perusahaan yang menjalin kerja sama dengan BKSDA.

Penyidik mendalami dugaan keterlibatan belasan perusahaan dalam kerja sama pemanfaatan dana PKS. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari unsur BUMN, BUMD, maupun swasta yang memiliki perjanjian kerja sama dengan BKSDA Kalsel.

Hingga saat ini, Kejati Kalsel belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih difokuskan pada pendalaman dokumen, pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran dana untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara.

Kejati Kalsel menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *