
Banjarmasin, habarbanjar — Keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mencoret sekitar 67.000 peserta BPJS Kesehatan secara gratis menuai kritik tajam dari berbagai pihak dan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat luas. Kebijakan ini, yang diumumkan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, dinilai tidak hanya menimbulkan beban baru bagi warga kurang mampu tetapi juga mempertanyakan akurasi data sosial yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, menjelaskan pemangkasan peserta merupakan hasil verifikasi ulang terhadap 112 ribu warga yang sebelumnya ditanggung oleh pemkot. Dari jumlah itu, hanya sekitar 45 ribu warga yang dinilai memenuhi kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sementara 67 ribu lainnya dianggap pekerja bukan penerima upah dan harus beralih menjadi peserta mandiri sesuai aturan BPJS. Perubahan ini mengikuti pemangkasan anggaran kesehatan kota dari lebih dari Rp400 miliar menjadi sekitar Rp320 miliar, sehingga alokasi dana BPJS yang semula Rp52 miliar kini hanya tersisa sekitar Rp22 miliar untuk 2026.
Namun, langkah ini memantik reaksi keras dari pengamat publik. Dr. Akhmad Murjani, pakar kebijakan kesehatan dari Universitas Cahaya Bangsa, menyatakan bahwa pencoretan secara massal terhadap puluhan ribu warga adalah persoalan serius yang tidak hanya sekadar administratif, melainkan berdampak langsung pada hak dasar warga atas layanan kesehatan. Ia mempertanyakan kenapa data yang sama bisa lolos pada tahun sebelumnya dan kini berubah drastis, serta mendesak transparansi penuh terkait data DTKS yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Murjani juga menyoroti saran yang berkembang dari sebagian legislatif bahwa warga yang dicoret tetap bisa berobat. Ia menilai pernyataan tersebut kontradiktif karena layanan kesehatan tertentu sulit diakses tanpa kepesertaan BPJS yang aktif. Kritik lain mengarah pada DPRD Kota Banjarmasin yang dianggap kurang responsif terhadap perubahan kebijakan ini, sehingga menimbulkan tuduhan bahwa keputusan tersebut lebih menguntungkan segelintir pihak ketimbang masyarakat kecil.
Sejumlah warga yang terkena dampak kebijakan ini mulai merasakan ketidakpastian atas kemampuan mereka mengakses layanan kesehatan penting. Para pengamat menekankan bahwa pemkot perlu mempertimbangkan ulang kebijakan ini, mengingat keberlanjutan akses kesehatan merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Pemko Banjarmasin menjamin bahwa layanan kesehatan dasar di puskesmas tetap dapat diakses secara gratis oleh seluruh warga pemilik KTP Banjarmasin, meskipun untuk beberapa tindakan lanjutan atau rujukan ke rumah sakit akan dikenakan biaya sesuai ketentuan terbaru