BeritaInternasional

BP3MI Kalimantan Selatan Ungkap Dugaan Penempatan Nonprosedural 13 CPMI ke Arab Saudi

21
×

BP3MI Kalimantan Selatan Ungkap Dugaan Penempatan Nonprosedural 13 CPMI ke Arab Saudi

Share this article

BP3MI Kalimantan Selatan Ungkap Dugaan Penempatan Nonprosedural 13 CPMI ke Arab Saudi

HabarBanjar – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penempatan nonprosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi yang melibatkan 13 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kalimantan Selatan.

Pengaduan tersebut diterima pada Senin, 19 Januari 2026, setelah seorang warga Bogor, Jawa Barat, melaporkan kepada Penyidik BP3MI Kalimantan Selatan mengenai keberadaan tiga orang CPMI asal Kalimantan Selatan yang ditemukan dalam kondisi terlantar di sekitar Pasar Bogor. Dari hasil wawancara awal, diketahui bahwa ketiganya merupakan CPMI yang dijanjikan bekerja sebagai Pekerja Layanan Rumah Tangga (PLRT) di Arab Saudi melalui jalur nonprosedural.

Ketiga CPMI tersebut diketahui telah melarikan diri dari sebuah rumah penampungan di Jalan H. Kantong, Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penampungan CPMI nonprosedural. Dari keterangan korban, masih terdapat sembilan orang CPMI lainnya yang tertinggal di lokasi penampungan, sementara satu orang korban sebelumnya telah dijemput oleh pihak keluarga. Dengan demikian, total korban penempatan PMI nonprosedural asal Kalimantan Selatan dalam kasus ini berjumlah 13 orang.

Sebagai bentuk respons cepat dan upaya perlindungan negara terhadap korban, BP3MI Kalimantan Selatan segera melakukan koordinasi lintas instansi dan memfasilitasi pemulangan tiga orang korban ke Kalimantan Selatan. Pemulangan dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, menggunakan pesawat Super Jet Air dengan nomor penerbangan IU620 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin. Ketiga korban tiba dengan selamat dan mendarat pada pukul 15.30 WITA, selanjutnya diserahkan kepada keluarga serta instansi terkait untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan lanjutan.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, pada Rabu, 7 Januari 2026, calo berinisial M, warga Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, bersama 13 orang CPMI berangkat dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan kapal laut. Setibanya di Surabaya, rombongan melanjutkan perjalanan darat menuju Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, para CPMI sempat ditampung di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, sebelum dipindahkan ke rumah penampungan di wilayah Citayam, Kabupaten Bogor. Selama berada di penampungan, para korban mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait proses keberangkatan ke Arab Saudi.

Ketika para CPMI menyampaikan keinginan untuk membatalkan keberangkatan, calo mengancam akan mengenakan denda sebesar Rp5.000.000 per orang. Ancaman tersebut membuat para korban ketakutan dan tidak berani kembali ke daerah asal karena keterbatasan ekonomi.

Akibat tekanan tersebut, empat orang korban berhasil keluar dari penampungan, dengan rincian satu orang dijemput oleh keluarga, sementara tiga orang lainnya melarikan diri hingga hidup terlantar di Kota Bogor. Pada Jumat, 17 Januari 2026, calo berinisial M diduga melarikan diri kembali ke Kalimantan Selatan, meninggalkan sembilan korban lainnya dalam kondisi memprihatinkan.

Terkait hal tersebut, Tim Pelindungan BP3MI Kalimantan Selatan akan melakukan pengejaran terhadap calo berinisial M serta pengembangan kasus lebih lanjut, dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap jaringan penempatan PMI nonprosedural yang terlibat dalam kasus ini.

Sebagai bagian dari penanganan lanjutan, sisa sembilan orang korban yang masih berada di lokasi penampungan saat ini tengah dalam proses penelusuran. BP3MI Kalimantan Selatan telah berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan KP2MI/BP2MI Pusat terkait penelusuran sembilan orang korban tersebut hingga proses pemulangan ke daerah asal. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberadaan dan kondisi para korban, sekaligus memfasilitasi pemulangan seluruh korban ke daerah asal serta memberikan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik BP3MI Kalimantan Selatan, Erwan Permana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap calo berinisial M serta pengembangan kasus secara menyeluruh guna mengungkap jaringan penempatan PMI nonprosedural yang terlibat.

“Terhadap calo berinisial M, kami pastikan tidak berhenti pada laporan awal saja. Tim Pelindungan BP3MI Kalimantan Selatan saat ini sedang melakukan pengejaran dan pengembangan kasus, termasuk menelusuri peran pihak lain yang terlibat, baik di daerah maupun di Jakarta, dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum,” tegas Erwan.

Erwan menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bentuk penempatan PMI secara nonprosedural yang berpotensi kuat mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kasus ini kami pandang sangat serius karena terdapat unsur perekrutan, penampungan, ancaman, serta rencana pengiriman CPMI secara nonprosedural ke luar negeri. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik percaloan yang mengancam keselamatan dan martabat warga negara,” tegas Erwan.

Ia menambahkan bahwa BP3MI Kalimantan Selatan telah dan terus melakukan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah, termasuk aparat penegak hukum, guna penanganan korban, pemulangan seluruh CPMI ke daerah asal, serta proses penegakan hukum terhadap calo dan jaringan yang terlibat.

“Prioritas utama kami adalah perlindungan korban. Pemerintah hadir untuk memastikan para CPMI mendapatkan haknya, dipulangkan dengan aman, serta memperoleh pendampingan. Di sisi lain, proses hukum akan kami dorong secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Kepala BP3MI Kalimantan Selatan, Ady Eldiwan, yang dihubungi secara terpisah melalui sambungan telepon karena sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar daerah, menegaskan komitmen BP3MI Kalimantan Selatan dalam memberikan perlindungan maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia, khususnya korban penempatan nonprosedural.

“Kami menegaskan bahwa negara hadir dan tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk penempatan PMI secara nonprosedural. Keselamatan dan perlindungan warga Kalimantan Selatan adalah prioritas utama kami,” ujar Ady Eldiwan.

Ia menambahkan bahwa BP3MI Kalimantan Selatan telah menginstruksikan jajarannya untuk bergerak cepat, melakukan koordinasi lintas sektor, serta memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan, pemulangan, dan pendampingan yang layak.

“Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik dan tim di lapangan. Proses penegakan hukum terhadap calo dan jaringan yang terlibat akan kami dukung sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri,” tegasnya.

BP3MI Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi, serta segera melaporkan kepada BP3MI atau instansi berwenang apabila menemukan indikasi perekrutan PMI ilegal di lingkungan masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *